KPU Proses PAW Kasim dan Nuraini

KPU Proses PAW Kasim dan Nuraini

DUMAI (HR)-Dua orang anggota DPRD Dumai periode 2014-2019, Abdul Kasim dari PAN dan Nuraini dari PPP, hingga kini dalam proses Pergantian Antar Waktu oleh KPU setempat.

Lima pasangan Cakada Kota Dumai yang hendak berebut suara di Pilkada Desember 2015, yakni M Ikhsan-Yanti Komala (1) diusung oleh PKS dan Partai Golkar. Zulkifli As-Eko Suharjo (2) oleh PKB, Demokrat, Nasdem dan Partai Gerindra.

Selanjutnya, pasangan nomor tiga, yakni, Amris SSy-Sakti maju dari jalur independent (perseorangan). Pada Nomor urut empat, yakni, Abdul Kasim-Nuraini diusung oleh PAN ,PBB dan PKPI. Serta pasangan incumbent Agus Widayat-Maman di nomor urut lima, diusung PDIP dan Partai Hanura.

Pasangan tersebut, sudah ditetapkan pada tanggal 24 Agustus lalu. Sesuai UU berlaku, baik itu PNS, TNI/Polri serta anggota legislatif wajib mundur, jika maju di Pilkada. Dari lima pasangan tersebut, terdapat seorang anggota Polri, yakni pasangan nomor urut lima atas Maman Sufriadi yang berdinas di Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya, tiga orang merupakan anggota legislatif. Yakni, Eko Suharjo pasangan nomor urut dua yang merupakan anggota DPRD Riau periode 2014-2019, dari Partai Demokrat Dumai. Dua orang lainnya, yakni, pasangan nomor urut empat, yakni, Abdul Kasim dan Nuraini.

Abdul Kasim merupakan anggota DPRD Dumai periode 2014-2019 dari PAN, serta Nuraini anggota DPRD Dumai periode 2014-2019. Kedua anggota dewan ini maju menjadi satu pasangan Cakada untuk Pilkada Dumai 2015.

Ketua KPU Dumai, Darwis kepada Haluan Riau mengatakan, para Cakada yang berstatus Polri dan anggota legislator saat ini tengah diurus proses mengundurkan diri. Maman Sufriadi surat pengunduran diri diproses oleh Polda Riau, Eko Suharjo diproses oleh KPU Provinsi Riau.

"Untuk dua orang yakni, pasangan Abdul Kasim dan Nuraini yang juga pasangan Cakada nomor urut empat untuk Pilkada Dumai, saat ini sudah masuk ke tahap PAW yang dilakukan oleh KPU Dumai," ujar Darwis menjawab Haluan Riau, Senin (28/9).

Dikatakan Darwis, pasca penetapan Cakada Dumai, masing-masingnya diberi waktu selama dua bulan untuk mundur dari jabatan masing-masing. Artinya, menjelang 24 Oktober nanti, semua berkas pengunduran diri masing-masing Cakada sudah rampung.

"Penetapan Cakada pada 24 Agustus lalu. Jelang 24 Oktober semuanya sudah rampung. Dua oranga Cakada kita yang mengurusnya dan hampir selesai," tuturnya.

Tentang penetapan PAW untuk Kasim dan Nuraini, pihak KPUD Dumai sudah dapat surat dari DPRD Dumai. Makanya, lembaga pelaksana Pemilu itu langsung memprosesnya.***