Total Lahan Terbakar Capai 3 Ribu Hektare

Kemen LHK Usut 22 Perusahaan di Riau

Kemen LHK Usut 22 Perusahaan di Riau

PEKANBARU (HR)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus bergerak mencari perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan serta berperan menjadi penyumbang asap di Bumi Lancang Kuning. Saat ini, ada 22 perusahaan di Riau yang diusut.
Langkah ini merupakan tindaklanjut dari langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti diketahui, belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) telah membekukan dua izin perusahaan di Riau.
Kedua perusahaan itu adalah perusahaan perkebunan sawit PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan serta PT Hutani Sola Lestari, perusahaan pemilik izin pemanfaatan hutan kayu (HPH).

Kemen
Sejak sanksi itu dijatuhkan, otomatis kedua perusahaan itu tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas atau beroperasi di areal konsesi miliknya.
Hal itu dibenarkan Menteri LHK Siti Nurbaya, ketika dikonfirmasi Minggu (27/9) dari Pekanbaru. "Itu sedang kita periksa administratifnya. Untuk ke pidananya masih dianalisis lagi, semua perusahaannya di Riau," terangnya.
Menurut data diberikan Menteri Siti Nurbaya, pemeriksaan terhadap 22 perusahaan dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah indikasi konsesi yang terbakar, di antaranya PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP dan PT MMJ.

Sedangkan kategori kedua adalah indikasi entitas/konsesi antara lain PT SS, PT SDA, PT SG, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, dan PT AIP.


"Sudah ada nama-namanya (di MenLHK) dan sedang diperiksa di lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan izin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti," tegas Siti.



3 Ribu Hektare
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, dari data yang ada pihaknya, menunjukkan bahwa lahan dan hutan yang sudah terbakar sejauh ini mencapai 3.108,33 hektare.

Sementara terkait proses hukum terhadap para tersangka, Guntur mengatakan belum ada perkembangan yang signifikan. Jumlah tersangka masih 58 orang dengan satu tersangka dari pihak perusahaan, yakni dari PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan. Sedangkan perusahaan yang tengah disidik Polda Riau, berjumlah 16 perusahaan.

"Masing-masing Polres juga menyidik perusahaan totalnya 17 perusahaan, 1 sudah tersangka dan 16 perusahaan masih penyidikan. Belum ada penambahan tersangka dari pihak koorporasi," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (27/9).

Padamkan Api
Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Loedewyk Pusung pada Minggu kemarin langsung turun tangan memadamkan lahan yang masih menyisakan api di Kabupaten Pelalawan,
tepatnya dikawasan Desa Rantau Baru, Kecamatan Langgam.

Dalam kesempatanitu, Pangdam I/BB didampingi Dansatgas Karlahut Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi MSi, Bupati Pelalawan HM Harris, Kepala BPBD Kabupaten Pelalawan beserta satgas darat yang terdiri dari Pasukan gabungan dari Mabes TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan perwakilan dari perusahaan.

Dalam arahannya, Pangdam I/BB mengatakan, jika masih ditemukan api lahan gambut harus secepatnya dipadamkan. Karena lebih baik mencegah kebakaran daripada memadam api setelah kebakaran. Diharapkan kepada prajurit dan masyarakat selalu waspada dan tetap siaga di tempat-tempat yang dinyatakan berpotensi untuk terjadinya kebakaran kembali. Apalagi, dampak Karhutla sudah begitu lama dirasakan masyarakat Riau.

"Ke depan kita mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat menganggarkan pembiayaan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran kembali, sehingga Provinsi Riau ini nantinya terbebas dari kebakaran lahan dan hutan serta
pencemaran polusi udara," ujarnya.


Sidik PT PMBN
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Aden Johan Sinaga mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN). Perusahaan tersebut diduga terlibat pembakaran hutan untuk memperluas kebunnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sedangkan luas lahan yang diduga dibakar, mencapai 100 hektare.
"Kita sedang melakukan penyidikan terhadap PT PMBN. Karena diduga mereka melakukan pembakaran lahan sekitar 100 hektare," ujar Ade Johan, akhir pekan kemarin.

"Seharusnya setiap perusahaan berusaha mencegah terjadinya kebakaran, baik kebakaran perkebunan mereka maupun hutan dan semak belukar di sekitaran lahan mereka. Itu harus dijaga," tambahnya.

Dalam proses penyidikan terhadap PT PMBN, Ade mengaku sudah memeriksa beberapa orang saksi dari pihak perusahaan, dan sedang mengumpulkan alat bukti untuk membidik siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran itu. (dod, grc, penrem)