Polisi Masih Enggan Beberkan Nama Perusahaan
PEKANBARU (HR)-Polda Riau dan jajaran sejauh ini belum bersedia menyebutkan sejumlah perusahaan, yang sudah disidik karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Riau. Saat ini, jumlahnya telah bertambah menjadi 16 perusahaan.
Kepastian ditingkatkannya proses hukum terhadap 16 perusahaan yang diduga menjadi penyumbang asap di Bumi Lancang Kuning, diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (25/9).
Selain 16 perusahaan yang disidik sejumlah Polres, Guntur menyebut kalau Polda Riau dan jajaran juga telah menetapkan 58 tersangka kebakaran lahan dari perorangan.
"Jajaran Polda Riau menetapkan 58 orang warga sebagai tersangka, serta 16 perusahaan sedang dilakukan penyidikan," ujar Guntur.
Saat ditanya mengenai nama-nama perusahaan yang disinyalir terlibat pembakaran lahan, Guntur menyebut hal tersebut belum bisa diumumkan. "Untuk 16 perusahaan yang tengah disidik, (nama-namanya) belum bisa diumumkan. Karena kita buktikan dulu keterlibatannya," tukas Guntur.
Senada, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Ari Rahman, juga belum bersedia menyebutkan nama ke 16 perusahaan tersebut. "Belum bisa kita umumkan. Kita tidak mau terburu-buru, nanti kalau kita umumkan sekarang, ternyata perusahaan itu tidak terlibat?, kan tidak enak jadinya," jelas Ari Rahman.
Kendati demikian, Ari memastikan bila bukti-bukti kuat telah dikantongi pihaknya terkait keterlibatan 16 perusahan tersebut dalam melakukan aksi pembakaran lahan, pihaknya akan segera mengumumkan ke publik.
"Kemarin ada satu perusahaan yang kita sidik. Setelah kita pantau ke lapangan, ternyata perusahaan itu sudah lama dicabut izinnya oleh Kementerian (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kita takutnya seperti ini. Makanya kita harus hati-hati," tegas Ari.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, 16 perusahaan yang tengah disidik polisi termasuk PT LIH, dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pemeriksan sejumlah saksi. Meski begitu, baru 10 perusahaan yang baru diketahui dari sumber Haluan Riau yang dapat dipercaya.
Polres Kampar disebut-sebut tengah melakukan proses penyidikan terhadap PT SRT, PT PSPI, PT RJU. Polres Indragiri Hulu saat ini tengah menyidik PT AS, serta Polres Pelalawan menyidik PT BRP, PT PMBN dan PT PAP. Sementara Polres Indragiri Hilir tengah melakukan penyidikan terhadap PT SRL dan PT BDL. Sedangkan PT PU disidik Polres Bengkalis.
Polres Rokan Hilir dikabarkan menyidik dua perusahaan, ditambah Polres Kuantan Singingi, Dumai dan Siak, masing-masing satu perusahaan. Sejauh ini, nama-nama perusahaan yang disidik lima Polres tersebut belum diperoleh informasinya.
58 Tersangka
Sementara itu, Guntur menerangkan, sejauh ini Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 58 orang tersangka Karhutla. Dari jumlah itu, sebanyak 57 orang merupakan kasus perorangan dan satu dari pihak perusahaan, yakni Administatur PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, Frans Katihokang.
Dari jumlah itu, tambah Guntur, lima orang ditangani Polres Bengkalis, enam orang ditangani Polres Siak, dan sembilan orang oleh Polres Indragiri Hulu. Sementara, Polres Indragiri Hilir ada sembilan orang tersangka, tujuh orang di Polres Pelalawan dan lima orang di Polres Rokan Hilir. "Sementara, Polres Kepulauan Meranti dan Polres Dumai masing-masing menetapkan dua orang tersangka. Polres Kampar ada enam orang tersangka, tujuh orang oleh Polres Rokan Hulu," terang Guntur.
Dikatakan Guntur kalau jumlah pelaku pembakar lahan, baik yang telah masuk proses penyidikan maupun sudah ada penetapan tersangka, sewaktu-waktu bisa bertambah. Hal tersebut, jika polisi menemukan alat bukti yang kuat. (dod)