BRI tak Pernah Blokir Rekening YPW
BAGANSIAPIAPI (hr)- Bank Republik Indonesia tbk Cabang Bagansiapiapi, mengaku tak pernah melakukan pemblokiran rekening lembaga Yayasan Perguruan Wahidin. Seperti yang disebutkan pengacara YPW.
Kepala Cabang (Kacab) BRI tbk Bagansiapiapi, Herdiman, kepada wartawan, Jumat (25/9), mengaku pihaknya tak pernah melakukan pemblokiran, apalagi dengan cara sepihak. Dijelaskannya, selama ini pihak BRI dengan kehati-hatian, agar penyerahan sejumlah uang Yayasan tidak salah orang.
"Seperti pada berita di media massa selama ini, selalu saja yang berbicara itu kalau tak salah Ilyas Yusuf, Wakil Koordinator Yayasan Wahidin. Di dalam notaris, anggaran dasar seperti pada dokumennya yang kita terima terakhir kali, tidak ada yang namanya Kordinator, cuma ada yang namanya Pengurus dan Pembina Yayasan," kata Herdiman.
Herdiman juga mengatkan, dalam akta notaris diketahui, Ketua YPW atas nama Rajadi alias Awi Tongseng, termasuk pengurus lama, yang artinya, masa bakti sudah kadaluarsa. "Pak Awi, dia juga sebagai pengurus lama massa baktinya sudah habis, itu kita lihat dalam dokumen akta notaris Yayasan Wahidin yang terakhir kita terima," kata Hardiman lagi.
Sebagai langkah aman, pihak BRI telah meminta kepada Pihak Yayasan Wahidin, melalui sepucuk surat agar menyertakan Akta notaris Yayasan wahidin. Hal itu dilakukan guna meyakinkan pihak BRI sebagaimana sisebutkan, bahwa kepengurusan lama sudah habis masa berlaku jabatan.
Herdiman mengaku, tujuh tahun Yayasan Wahidin tak bisa melakukan penarikan uang simpanan di BRI, karena diyakini Yayasan tersebut masih mengalamai perselisihan secara internal. Kronologis, perselisihan secara internal Yayasan yaitu antara Pembina dengan Pengurus.
"Kami tidak bisa membantu untuk melakukan pencairan dana Yayasan, karena kami menunggu terlebih dalu sengketa tersebut selesai, sesuai dengan ketetapan hukum yang bersifatnya final, kalau kami cairkan ke Pembina yayasan, ternyata pengurusnya benar, kami jadi susah nanti, begitu sebaliknya," ujarnya.(zmi)