Soal Kapolri, Jokowi Bisa Diinterpelasi

Soal Kapolri, Jokowi Bisa Diinterpelasi


Jakarta (HR)-Politikus PKS, Nasir Djamil, mengatakan kemungkinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan interpelasi atau angket ke Presiden Joko Widodo sangat bisa terjadi. Menurut dia, hal ihwal pemberhentian dan pengangkatan kapolri sekarang ini dalam ranah politik.
"Itu bisa saja dipersoalkan secara hukum oleh pihak-pihak yang tidak puas. Kita tidak tahu dinamika politik di DPR ini," kata Nasir di gedung DPR, Senin (19/1).
Kemungkinan DPR menggunakan hak yang diatur dalam UU itu, sebelumnya secara tegas disampaikan politisi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Menurut Desmond, DPR bisa menggunakan hak itu dengan alasan tidak mau membiarkan situasi hukum seperti ini. "Hak yang kita gunakan, hak anggota dewan sudah diatur dalam UU MD3," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan, kemungkinan interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo bisa saja terjadi. Sebab, sejumlah anggota komisi DPR yang membidangi masalah hukum itu sudah mulai mewacanakan karena Jokowi Plt Kapolri tanpa landasan hukum yang tepat.
"Fraksi-fraksi akan rapat, akan disampaikan ke pimpinan DPR, untuk sikap resmi seperti apa," kata Azis. Nantinya, sikap komisi akan disampaikan pimpinan DPR.
Berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Polri, memang seharusnya Presiden Joko Widodo meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Plt. Namun, hal itu tidak dilakukannya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri sebelum Komjen Budi Gunawan dilantik.
"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," ujar Yusril.(vvc/dar)