MK Kabulkan Gugatan Ketua DPD RI
JAKARTA (HR)-Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, Irman Gusman dan beberapa anggota DPD yang menggugat secara formil dan materiil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) ke Mahkamah Kontitusi (MK) yang diregistrasi dalam nomor perkara 79/PUU-XII/2014. Utamanya untuk Pasal 71 Huruf c, Pasal 166 Ayat 2, Pasal 250 Ayat 1 dan Pasal 277 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Dalam pasal tersebut, telah menambah kewenangan DPD dalam mengambil keputusan bersama-sama dengan DPR dan Presiden. Begitu juga dalam kewenangan dalam menyusun anggaran dan kegiatan dibahas bersama antara DPR dan Presiden.
Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, empat pasal tersebut dapat dinyatakan berasalan menurut hukum. Sementara dalil dari pemohon untuk pengujian Pasal 72, 166, 170 Ayat 5, 171 Ayat 1, 174 Ayat 1, 4, 5, Pasal 124 Ayat 5, Pasal 238, Pasal 239 Ayat 2 huruf d Pasal 245 Ayat 1, Pasal 249 Ayat 1 huruf b, Pasal 152 Ayat 4, 274 Ayat 1 dan Pasal 281 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak beralasan menurut hukum. Khusus untuk dalil pemohon mengenai Pasal 167 Nomor 17 014 tidak jelas.
"Permohonan pengujian formil (pembentukan UU-red) pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (22/9).
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Eko Widianto mendalilkan kerugian konstitusional dengan berlakukanya UU MD3 memiliki cacat prosedural ketika pembentukannya. Proses pembentukan UU MD3 telah melanggar ketentuan dari UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional DPD mengajukan dan ikut membahas RUU. Namun dalam hal ini, DPD tidak dikutsertakan dalam proses pembuatan UU MD3.(okz/rio)