Maling Komputer Ditangkap Polisi
Pekanbaru(HR)- Tim opsnal Polsek Sukajadi, Senin (21/9) sekitar pukul 08,00 WIB, membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Iyan Andreas Siahaan Als Iyan (21).
"Tersangka ini merupakan pelaku pencurian komputer beserta perangkatnya di sebuah rumah milik korban Erianto," ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jasamen Manurung, kepada Haluan Riau, Selasa (22/9).
Dikatakan Kapolsek, Penangkapan terhadap berdasarkan laporan korban. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan tim opsnal, akhirnya petugas berhasil mengetahui identitas pelaku, hingga akhirnya, Senin (21/9), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka saat tengah berada di Rumah Makan Puti Buana, Jalan Pepaya.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(nom)