Polisi Bekuk Jaringan Curanmor 55 TKP
PEKANBARU (HR)- Kerja keras Tim Opsnal Mapolsek Payung Sekaki mengungkap jaringan pencurian sepedamotor akhirnya membuahkan hasil.
Lima pelaku yang telah beraksi di 55 TKP berhasil dibekuk. Satu dari lima pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas.
"Kelima tersangka yang masing-masing merupakan residivis ini yaitu Raffi (19), Andika (23), Akmal (24), Angga (17) dan Andika (21) ditangkap dilima lokasi yang berbeda," ungkap Kapolsek Payung Sekaki Akp Nardi M Marbun, Senin (21/9) di ruanganya.
Dipaparkan Akp Nardi M Marbun, penangkapan terhadap kelima pelaku pencurian sepedamotor berawal dari ditangkapnya Raffi di rumahnya Jalan Yos Sudarso.
"Dari Raffi inilah kita lalu berhasil meringkus dua tersangka lainnya, Andika dan Angga. Andika kita ciduk di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru dan Angga kita tangkap di kediamannya di Kabupaten Kampar.
Dari para tersangka, kita amankan juga barang bukti satu unit motor hasil curian," terang Kapolsek.
Pelaku Curat
Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Eru Alsepa menjelaskan, pihaknya tak hanya menggulung komplotan curanmor yang telah beraksi di 55 TKP di wilayah Rumbai, Tampan, Arengka, Hangtuah dan lokasi lain di wilayah Pekanbaru, namun juga meringkus dua sekawan maling bongkar rumah, Andika S (21) dan Akmal (24).
Sama halnya dengan tiga tersangka komplotan curanmor, kedua tersangka curat bongkar rumah tersebut juga sama-sama residivis yang pernah masuk penjara. Andika S adalah residivis curanmor tahun 2012 silam sementara Akmal residivis penganiayaan berat tahun 2013 silam.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skydrive warna merah telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna dilakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lagi berinisial DS yang terlibat dalam aksi curanmor yang dilakukan kawanan curanmor tersebut.
Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan untuk Angga tersangka yang merupakan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***