Herwanissitas: SKT Bupati Jangan Dijadikan Hambatan
TEMBILAHAN (HR)-Terkait pencairan dana Bantuan Sosial yang selama ini terkendala masalah badan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menegaskan penyaluran sudah bisa dilakukan melalui surat keterangan Bupati Inhil.
Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui intansi terkait diminta segera merealisasikan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah, yang telah dinyatakan lulus verifikasi. Hal ini ditekankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, terkait tindak lanjut hasil kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IV DPRD Inhil ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Sekarang ini sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda pencairan dana Bansos, karena cukup dengan Surat Keterangan (SKT) Bupati Inhil sudah bisa direalisasikan," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas, usai menghadiri rapat pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, Senin (21/9).
Pasalnya, menurut penuturan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri RI, melalui SKT Bupati maka telah memperkuat dalam melakukan pencairan Bansos. Di samping itu, ia mengingatkan jangan sampai dalam pengurusan SKT tersebut ada kesan dijadikan sebagai alasan menghambat pencairan. Sebab ia sempat mendapat laporan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga sengaja menghambat masyarakat mendapatkan hak Bansos ini.
"Selama ini, saya mendapat laporan ada SKPD yang mencoba menghalang-halangi masyarakat dalam melakukan pencairan. Inilah yang tidak kita inginkan terjadi,"ungkapnya. (ags)