Sebanyak 4.460 ITEM

BBPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal

BBPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal

Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal tersebut dipimpin langsung Kepala BBPOM Pusat, Roy A Sparingga, disaksikan dinas terkait bersama sejumlah awak media.
Menurut Roy, untuk menjamin agar produk temuan tidak kembali beredar di masyarakat, langkah pengamanan dilakukan dengan cara dimusnahkan. Selama tahun 2015, BBPOM telah beberapa kali melakukan pemusnahan produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat, termasuk produk ilegal yang tidak memenuhi persyaratan.
Antara lain dilakukan di Kota Semarang, Palembang, Jakarta, dan terakhir di kota
BBPOM
Medan pada akhir Juli 2015, yang mencapai hampir 12 miliar rupiah.
"Hari ini, (kemarin,red) kembali kita melakukan pemusnahan 4.460 item produk Obat dan Makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp2 miliar," terangnya.
Secara rinci, produk obat dan makanan ilegal terdiri dari 3.628 item produk obat senilai lebih dari Rp367 juta, 164 item produk OT senilai lebih dari Rp374 juta, 425 item produk kosmetika senilai lebih dari Rp680 juta, dan 243 item produk pangan senilai lebih dari Rp841 juta.
Sementara itu, Kepala BBPOM Riau, Indra Ginting, menjelaskan, produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan petugas BBPOM di Pekanbaru selama periode tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2015. Pada tahun 2013, hasil temuan produk obat, Obat Tradisional (OT), kosmetika, dan pangan yang dimusnahkan, sebanyak 1.655 item, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp582 juta.
"Hasil temuan tahun 2014 yang dimusnahkan meningkat menjadi 1.983 item, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp1,02 miliar. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2015 ini, temuan sebanyak 822 item produk Obat dan Makanan ilegal yang dimusnahkan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp653 juta," jelasnya.
Hasil temuan dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor BBPOM di Pekanbaru, dan selanjutnya pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di lokasi yang telah disiapkan di Kecamatan Bukit Raya Kota dengan menggunakan ekscavator. Badan POM mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan.***