Besok, JPU Hadirkan Pegawai GTC Travel
PEKANBARU (HR)-Kasus dugaan penipuan berkedok umroh yang melibatkan sebuah agen perjalanan, Garuda Terobosan Cahaya, memasuki babak baru.
Hal tersebut, setelah berkas perkaranya masuk ke ranah pengadilan. Dijadwalkan, sejumlah karyawan GTC akan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/9).
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Itje saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhir pekan lalu.
Kepada Haluan Riau, Itje menyebut kalau keterangan dari pegawai travel tersebut akan menjadi kesaksian yang penting dalam mengungkap kasus ini.
"Selasa (22/9) itu kita jadwalkan hadirkan saksi karyawan dari GTC ke Pengadilan.
Saksi diperlukan karena bekerja di sana dan mengungkap sistem di travel tersebut," ujar Itje.
Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan dalam adalah Feri Andia. Ia diketahui sebagai pemilik Travel Agen yang beralamat di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.
"Selain karyawan GTC, juga dijadwalkan hadir sebagai saksi seorang karwayan perusahaan kerjasama PT GTC itu di Jakarta," sambung Itje.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dinyatakan kalau terdakwa selaku pemilik travel agen bekerja sama dengan salah satu perusahaan di Jakarta.
Modus penipuan yang dilakukan terdakwa, PT GTC menawarkan paket ibadah Umroh kepada calon konsumen mereka. Guna meyakinkan legalitas perusahaan, terdakwa mencantumkan nomor izin konsorsium berupa izin haji dari Departemen Agama (Depag) RI.
Nomor tersebut malah tercatat bukan atas nama perusahaan GTC, melainkan terdaftar untuk PT Nur Duha di Jakarta dengan Nomor : D/787/2012, dan Nomor untuk izin Umroh : D/87/2012.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Pasal 63 ayat (2) tentang penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan.
Seperti yang diketahui, persoalan bermula ketika sejumlah jemaah calon Umroh yang mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang kepada PT GTC urung melaksanakan ibadah tersebut. Pihak perusahaan diduga melakukan penipuan terhadap para calon jemaah dengan total nilai sekitar Rp 2,4 Miliar.
Ketika melaporkan ke Polda Riau pada Bulan Maret lalu, jemaah juga didampingi oleh Ketua Asosiasi Tour dan Travel Indonesia (ASITA) Riau, Ibnu Masud.***