Mutasi Pejabat Gunakan Sistem Lelang
PANGKALAN KERINCI- Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang sempat diproses sebulan terakhir harus ditunda. Pasalnya, mutasi jabatan harus menggunakan sistem terbuka atau disebut sistem lelang.
Sistem lelang jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Kemudian diperkuat dengan surat Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan). Jabatan yang akan diisi harus dilakukan perekrutan secara terbuka.
"Lelang jabatan itu untuk semuanya. Mulai Eselon II, III, dan IV yang dianggap perlu diganti, ini harus dilakukan," ujar Bupati Pelalawan, HM Harris, Senin (19/1).
Sebelumnya, Pemkab sudah mengancang-ancang mutasi jabatan dilakukan secara tertutup. Sebagaimana biasanya, jabatan yang akan diisi dilakukan penyusunan dan menunjuk langsung siapa pejabat yang layak menduduki posisi tertentu. Namun, cara lama ini tidak dipakai lagi dan mengacu pada peraturan terbaru ini. Padahal, persiapan mutasi yang direncanakan sebelumnya sudah hampir tuntas dan terpaksa dibatalkan. (zol)