Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Penumbar
DUMAI (HR)- Sejak dilaksanakannya operasi penumbar 7 September 2015 lalu hingga Kamis (17/9) lalu, berhasil menjaring sebanyak 290 kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Operasi oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai bersama pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan, Sub Denpom Dumai dan Pengadilan Negeri Duma dilaksanakan di dua titik berbeda pertama di terminal AKAP Jalan Klakap Tujuh dan Jalan Lintas Soekarno-Hatta Dumai. Penindakan didominasi pelanggaran dokumen seperti izin trayek, dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK, kelebihan muatan disusul tidak adanya izin bongkar muat dan surat pengujian atau KIR yang sudah habis masa berlakunya.
"Seluruh pelanggaran itu langsung kami tindak. Ada yang disidang di tempat dan ada yang dikirim ke Pengadilan Negeri Dumai. Kendaraan yang terjaring dalam operasi penumbar ada yang langsung disidang ditempat dan ada yang harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Dumai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pihak Pengadilan," ujar Marjohan, Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Dumai, Jumat (18/9).
Menurut Marjohan, penindakan pada operasi ini fokus menyasar pada pelanggaran angkutan penumpang dan barang. Seperti Bus AKDP, Bus AKAP dan Truk Pengakut Barang. Begitu juga truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) tidak luput dari pemeriksaan petugas yang tergabung dalam operasi penumbar.(zul)