Muhyarudin: Semua Berkas Lengkap
SABAK AUH (HR)-Forum Kerukunan Umat Beragama Siak melakukan verifikasi izin pendirian rumah ibadah di Masjid Baitul Mukminin, Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Sabtu (19/9). Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua FKUB Siak Muhyarudin Matondang.
Kedatanagan rombongan pengurus FKUB Siak disambut ramah Imam Masjid Baitul Mukminin Sofwan dan 4 orang pengurus masjid. Rombongan langsung meninjau keliling diluar dan dalam masjid. Setelah peninjauan itu dilakukan dialog antara pengurus FKUB dengan pengurus masjid untuk memastikan berkas yang diterima FKUB dengan kenyataan di lapangan.
Verifikasi ini untuk melihat kelayakan masjid mendapat rekomendasi Izin Pendirian Bangunan dari FKUB dan nantinya disampaikan ke instansi terkait.
Ikut mendampingi Muhyarudin perwakilan umat Budha Sucipto, perwakilan umat muslim Kadimi dan 3 pengurus FKUB Siak lainnya. Proses verifikasi dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.40 WIB. Dari hasil peninjauan yang dilakukan, berkas yang ada dinilai sesuai dengan fakta di lapangan. Untuk sementara masjid tersebut dinilai layak mendapatkan rekomendasi IMB, namun FKUB harus menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang ada. "Semuanya lengkap," kata Muhyarudin Matondang.
Hasil verifikasi ini dalam waktu dekat akan diplenokan oleh pengurus FKUB Siak yang diikuti oleh seluruh perwakilan umat beragama. "Prosedurnya, nanti kami plenokan di FKUB, baru kita sampaikan ke instansi terkait, seperti Tarcip dan Kemenag," terang Muhyarudin.
Ditambahkan H Sofwan, masjid yang terletak di depan tikungan jalan lintas Pekanbaru-Sungai Pakning ini merupakan masjid tua yang memiliki sejarah bagi masyarakat setempat. "Masjid ini berdiri tahun 1976, ini bisa dikatakan masjid tua, waktu Gubernur Riau Arifin Ahmad turun pernah membuat acara di sini," ujar Sofwan.
Sofwan berharap setelah verifikasi dilakukan, masjidnya bisa segera mendapatkan IMB. Selain mendapatkan dokumen perizinan, ia menyadari pentingnya IMB itu di masa mendatang. "Harapan kami FKUB segera mengeluarkan Rekomendasi sehingga Kami bisa mendapatkan IMB. IMB kami butuhkan untuk keperluan di masa datang, apalagi peraturan baru menegaskan, hanya rumah ibadah yang punya IMB yang bisa menerima bantuan, untuk itu kami berharap agar IMB segera selesai," pungkas Sofwan. (lam)