Akhir September, Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Akhir September, Jatuh  Tempo Pembayaran PBB

PEKANBARU (HR)-Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru mengimbau kepada para wajib pajak, agar segera melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pasalnya, jatuh tempo pembayaran PBB akan berlaku pada akhir September ini, bagi wajib pajak yang membayar melewati dari batas akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Akhir
"Seperti tahun- tahun lalu, jatuh tempo untuk pembayaran pajak jatuh pada akhir bulan September. Diharapkan kepada wajib pajak agar segera melunasinya," kata  Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman, Kamis (17/9).

Yuliasman memperkirakan pada minggu ketiga dan keempat ini, merupakan puncak dari masyarakat untuk membayarkan pajaknya, hal ini sudah menjadi tradisi masyarakat Kota Pekanbaru bahwa melakukan pembayaran pajak selalu dipenghujung jatuh tempo.

Ditanya apakah akan ada rencana perpanjangan pembayaran pajak masyarakat, hingga akhir tahun, Yuliasman mengatakan belum bisa memastikan.
Kemudian apakah ada kendala yang ditemui di lapangan, menurutnya banyak para wajib pajak yang tidak berdomisili di Pekanbaru, atau sudah berpindah alamat. Menyikapi hal tersebut petugas Dispenda sudah mencari informasi domisili terbaru wajib pajak bersangkutan bekerjasama dengan RT dan RW.

"Kita masih melihat dulu realisasi sampai akhir September ini, kalau ternyata masih banyak yang belum membayar, mungkin diusulkan perpanjangan waktu pembayaran. Bila masih ada masyarakat yang belum menerima sebelumnya mengenai surat pemberitahuan pembayaran pajak, namun pembayaran PBB, tetap dapat dilakukan di kantor Dispenda Pekanbaru," imbuh Yuliasman.(her)