Indisipliner Pegawai, BKD Berikan Sanksi Tegas
PANGKALAN KERINCI (HR)- Sejak Januari hingga Agustus 2015, Badan Kepegawaian Daerah dan Sekterariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menangani banyak kasus indisipliner para pegawai. Kasus tersebut terdiri dari beberapa kategori seperti pelanggaran ringan, pelanggaran sedang hingga pelanggaran berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pelalawan Andi Yuliandri, didampingi Kabid Pembinaan Kepegawaian, Darlis, Kamis (17/9) di Pangkalan Kerinci, mengatakan untuk pelanggaran berat, saat ini ada beberapa kasus yang masih menunggu proses hukum salah satunya kasus narkoba.
"Sejak Januari hingga Agustus lalu, kita telah menangani banyak kasus. Dengan rincian, indisipliner tidak masuk kantor tanpa keterangan sah sebanyak 4.237. Pegawai yang tidak mengikuti apel pagi sebanyak 3.601 dan tidak mengikuti apel sore sebanyak 1.857," ungkap Andi.
Dalam kasus tersebut ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan dan saat ini masih menunggu proses hukum seperti penggunaan narkoba."Tentunya jika proses hukum ini telah inkrah, maka kita akan memberikan sanksi kepada para ASN yang melakukan pelanggaran berat ini dengan melakukan pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Dijelaskan Darlis, selain memberikan sanksi terhadap kasus pelanggaran berat dengan melakukan pemberhentian status kepegawaianya, pihaknya juga telah memberikan sanksi terhadap ASN dan honorer seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemkab Pelalawan, karena telah melakukan pelanggaran ringan.
Dan sanksi terhadap pelanggaran ringan diberikan berupa sanksi
PBB, karena tidak hadir (absen) dan dua kali tidak mengikuti pelaksanaan apel upacara (pagi dan sore) dalam sebulan tanpa keterangan yang jelas.
"Kita juga telah memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai, terhadap ASN dan Honorer seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemkab Pelalawan, karena tidak mengikuti dua kali pelaksanaan apel upacara serta tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas," terangnya.
Pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat serta penurunan pangkat 1 tingkat ke bawah terhadap 1 ASN yang telah melakukan pelanggaran sedang.
Diungkapkannya, penegakkan disiplin pada pegawai negeri sipil maupun honorer terus digalakkan. Pasalnya, di samping penegakkan disiplin ini merupakan kewajiban seorang ASN, juga untuk peningkatan terhadap pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan penegakkan tidak hanya dalam disiplin administrasi tingkat kehadiran, namun juga tertib hukum.
"Penegakkan disiplin ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemotongan tunjangan tambahan penghasilan dan pemotongan honorer bagi pegawai non ASN," paparnya.
Untuk itu, ke depan, pihaknya menegaskan kepada seluruh ASN dan honerer di Kabupaten Pelalawan, agar lebih dapat meningkatkan kedisilpinan sebagai pelayan masyarakat," tutupnya. (zol)