Menhut: UU Lingkungan Hidup Harus Direvisi
JAKARTA (HR)-Pembakaran lahan oleh masyarakat masih diizinkan berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini ditengarai menjadi salah satu penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang selama 18 tahun terakhir. Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendorong revisi UU tersebut.
"UU itu perlu direvisi sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan," katanya di Jakarta, kemarin, Selasa (15/9).
Dibebaskannya masyarakat membakar lahan diatur pada penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinyatakan, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare (ha). Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet kemana-mana.
Menurut Menteri Siti, alternatif membakar untuk membuka lahan dikarenakan cara tersebut sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat. Jika menggunakan peralatan mekanis dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan bisa mencpai Rp5 juta per hektare. "Kalau dibakar paling hanya ratusan ribu rupiah untuk lahan berhektare-hektare,” ujar Menteri.
Sebagai solusi, pemerintah akan menyiapkan skema-skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan. Skema tersebut misalnya dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis.
"Insentifnya seperti apa nanti akan di detilkan,” katanya.
Siti juga mengungkapkan, berdasarkan analisis citra satelit dan pantauan lapangan, kebakaran yang terjadi lebih banyak di wilayah perkebunan. Meski demikian, dia menegaskan semua pemegang konsesi pengelolaan lahan wajib menjaga arealnya dari kebakaran.
Sambut Positif
Sementara itu wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irysal Yasman, Senin (14/9) mengatakan, menyambut positif rencana revisi UU No 32 Tahun 2009.
Dia juga menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya, seperti perda, yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi.
"Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran,” katanya.
Irysal juga berharap, pemerintah bisa meningkatkan kepastian lahan dan mendorong penyelesaian lahan-lahan sengketa. Sengketa lahan tersebut antar perusahaan, warga dengan perusahaan, atau pun warga dengan warga.(rls/mel)