Gugatan di PN Pekanbaru Dicabut
PEKANBARU (HR)-Sempat memanas, akhirnya perkara antara dua pengusaha warnet dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perseteruan di luar ranah persidangan.
Kedua pengusaha warnet, Huntek dan Musfandi, yang merupakan pihak penggugat mencabut tuntutannya atas Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru di PN Pekanbaru, Selasa (15/9).
"Penggugat sepakat di luar persidangan. Jadi, gugatan penggugat tadi (kemarin,red) kita cabut di PN Pekanbaru," ungkap Mayandri Suzarman selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Menurut Mayandri, kedua belah pihak sepakat dengan opsi yang diajukan oleh Penggugat. Opsi damai yang diajukan Penggugat tidak berbeda dari draft perdamaian yang diajukan dalam persidangan, hanya saja poin permintaan maaf terbuka yang diajukan dalam draft tidak dimasukkan dalam kesepakatan.
"Sama intinya, hanya saja poin permintaan maaf di media tidak dimasukkan," terang Mayandri.
Lebih lanjut, Mayandri menjelaskan jika inti kesepakatan perdamaian kedua belah pihak adalah memasukkan poin penyusunan Ranperda khusus yang mengatur tentang keberadaan warnet, termasuk jam operasional dan lainnya.
Selama ini warnet tidak memiliki aturan legal di Pemerintah, sehingga dalam setiap kali melakukan razia, Pemko Pekanbaru selalu berlandaskan pada Perda hiburan umum. "Intinya Pemko Pekanbaru mau menjebatani pembentukan Ranperda khusus tentang warnet," tukas Mayandri.(dod)