Komisi Informasi Harus Segera Dibentuk
BANGKINANG(HR)- Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyuddin Yusdar, menegaskan, Kabupaten/kota yang ada di Riau harus segera membentuk Komisioner Komisi Informasi Kabupaten/kota.
Hal itu ditegaskanya, Sabtu (17/1). Dikatakannya, Komisi Informasi di daerah sangat penting, sehingga keterbukaan informasi bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diakuinya, Kabupaten Kampar belum terbentuk Komisi Informasi. Hal itu harus segera dibentuk. ”Memang pembentukan Komisi Informasi itu tidak diberikan mandat kepada seseorang dan sesuai peraturan yang membentuknya adalah pemerintah daerah," sebutnya.
Jika Komisi Informasi telah terbentuk di kabupaten/kota, maka jika muncul sengketa terkait informasi bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, sehingga persoalan informasi berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Saat ini anggota Komisi Informasi terdiri dari PNS dan tokoh masyarakat, namun karena hal itu dinilai rancu, maka pihaknya secara pribadi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK), karena kebanyakan yang diberitakan adalah lembaga pemerintah.
”Jika dikabulkan, maka PNS tak bisa lagi menjadi Komisioner Komisi Informasi, namun hingga saat ini masih dalam tahap persidangan di MK," ujarnya.(dom)