Pemda Diminta Tanggap dan Sigap
TEMBILAHAN (HR)-Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui intansi terkait, diminta bertindak sigap dan tanggap melakukan pengawasan terhadap efek buruk keberadaan perusahaan terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Pasalnya, satu per satu kasus sengketa lahan milik masyarakat dan dampak buruk aktivitas perusahaan bagi perkebunan para petani kian mencuat kepermukaan, dan berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat Negeri Seribu Parit yang mayoritas adalah petani. Apalagi, selama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Inhil melalui Komisi II tegas memperjuangkan nasib para petani di desa, yang berpotensi besar kehilangan lahannya akibat monopoli perusahaan berkedok investasi.
"Persoalan seperti ini adalah bom waktu yang bisa merusak tatanan kehidupan perekonomian masyarakat Inhil, untuk itu perlu disikapi serius oleh semua pimpinan tertinggi daerah ini, di bawah komando Bupati tentunya untuk bertindak pro aktif menyikapinya," ujar Ketua PERAN Firmansyah, Senin (14/9), yang prihatin banyaknya keluhan dan keresahan masyarakat ulah perusahaan di Kabupaten Inhil.
Ia menilai, munculnya persoalan tersebut dikarena tidak konsisten dan tegasnya pemerintah dengan kebijakan terhadap ketentuan yang ditetapkan. Salah satunya mengenai sistem pola kemitraan kepada masyarakat tidak terlaksana sebagaimana mestinya. "Sebagian besar investasi perusahaan perkebunan dan kehutanan di Inhil telah memaksakan kehendaknya kepada masyarakat dengan berbagai pola, namun intinya tetap sama, yakni ingin menguasai," terangnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, bermunculan kasus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan yang mana masyarakat selalu menjadi korban. "Kita sudah sering mendengar bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan izin perkebunan dan pengelolaan hutan yang baru, namun nyatanya di lapangan justru sebaliknya," ungkapnya. Selain itu, pemerintah juga tidak tuntas bersosialisasi dengan masyarakat seputar kebijakan perkebunan dan kehutanan, sehingga mendatangkan berbagai kasus. "Di satu sisi masyarakat diminta tidak menjual lahan hutan dan perkebunannya kepada pihak perusahaan pengembang, di sisi lain kebijakan itu tidak disertai dengan program nyata yang membuat masyarakat tidak bisa digoda perusahaan," pungkasnya. (mg3)