Pusat Diminta Tinjau Ulang Izin HTI dan HGU
PANGKALAN KERINCI (HR)- Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin, menilai semestinya Pemerintah Pusat lebih tanggap dan meninjau ulang atas izin HTI dan HGU milik perusahaan di lahan yang bergambut. Demikian juga dengan lahan-lahan gambut yang terlantar dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Sebab, kabut asap yang menjadi musibah tahunan di negeri ini, tak lain tak bukan diproduksi dari lahan gambut milik HTI dan HGU perusahaan yang terbakar," ujar Nasarudin, Senin (14/9).
Politisi Golkar ini menilai kebijakan Pusat memberikan izin HTI dan HGU di lahan bergambut menjadi malapetaka khususnya di Bumi Lancang Kuning. Saat ini, kondisi asap di Negeri Seiya Sekata begitu pekat dan amat membahayakan masyarakat.
"Inilah buah dari blunder Pemerintah Pusat yang tak pernah melakukan survey ke lapangan terkait memberikan perizinan terhadap HTI dan HGU di areal yang bergambut. Terbukti, areal yang terbakar lebih dominan di lahan yang bergambut tersebut," jelas Nasarudin.
Sebaiknya, imbuhnya, Pemerintah Pusat yang memiliki domain memberikan perizinan HTI dan HGU ini bisa meninjau ulang atau membatalkan izin yang berada di lahan gambut tersebut.
"Kabut asap di Pelalawan ini sepertinya kian pekat dan dalam kategori sangat membahayakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam kategori bahaya. Sebaiknya sudah boleh negeri ini ditetapkan statusnya menjadi darurat bencana asap," ungkapnya.(zol)