Lagi, Dewan Minta Plt Gubri Isi SOTK Baru
PEKANBARU (HR)-Pimpinan DPRD Riau sepakat mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Riau segera mengisi para pejabat yang akan duduk dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang baru, di lingkungan Pemprov Riau. Langkah ini dinilai perlu, supaya APBD Riau 2015 tidak stagnan seperti saat ini.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Riau, sikap itu disepakati dalam rapat pimpinan DPRD Riau, yang digelar akhir pekan lalu. Menurutnya, desakan ini disampaikan dengan tujuan APBD Riau 2015 bisa jalan dan tidak stagnan seperti saat ini.
"Kita di Dewan ini bagaimana caranya supaya penyerapan anggaran bisa digesa, sesuai dengan Perda. Untuk teknis pelantikan, kita serahkan kepada Plt Gubri," ujarnya.
Terombang-ambing
Politisi Demokrat ini menambahkan, sejauh ini Dewan melihat Pemprov Riau selalu terombang-ambing untuk mengambil keputusan tentang pengisian SOTK baru tersebut. Dewan menilai, kondisi itu terjadi karena Pemprov Riau selalu mengutamakan hasil konsultasi dengan lembaga-lembaga di pusat.
Sementara, arahan yang diberikan lembaga-lembaga yang diajak berkonsultasi itu, malah berbeda-beda. Buntutnya, Pemprov sendiri yang akhirnya terombabng-ambing di tengah kebingungan.
"Karena konsultasi ke sana hasilnya begitu, sementara konsultasi ke sini, hasilnya begini. Berbeda-beda. Kami melihat, sebaiknya dilantik saja dulu sesuai dengan kewenangan Plt Gubri. Dengan demikian, proses kerja dan anggaran bisa dilaksanakan," sarannya.
Bila nanti ditemukan ada masalah administrasi di kemudian hari, Aherson menilai hal itu dapat diselesaikan. "Yang penting, instansi ini jangan stagnan," tegasnya.
Ia menyebutkan, jika pelantikan dilakukan sesuai dengan UU ASN (Apartur Sipil Negara), maka APBD Riau 2915 jelas belum dapat dipastikan kapan bisa berjalan. "Tapi kalau dilantik dulu, APBD program kerja dan pembangunan bisa jalan. Apalagi UU ASN itu belum ada PP (peraturan pemerintah, red) yang mengaturnya," jelas Aherson.
Politisi asal Kuansing ini kembali menegaskan, jika SOTK Baru belum diisi, maka APBD 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu tidak akan dapat dijalankan. "Kalau SOTK baru tidak diisi APBD kan akan stagnan. Bagaimana program dan pembangunan jelas tidak akan bisa jalan," ulangnya.
Dilanjutkannya, terkait rencana penerbitan Pergub mengacu Perda lama, jelas tidak sesuai dengan Perda APBD yang disahkan. "Sementara, Perda APBD kita itu SOTK baru. Itu jelas tidak sesuai dan hasil konsultasi. Lagi pula, hasil konsultasi itu tidak bisa dijadikan dasar hukum," tegas Aherson. (rud)