Empat Instansi Bangun Pemahaman Sama
PEKANBARU (hr)- Guna menyelaraskan dan menyeragamkan pemahaman di seluruh instansi, terkait dengan penjaminan asuransi bagi korban kecelakaan serta efektifitas jaminan kecelakaan yang seharusnya didapatkan sikorban.
Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi penjaminan, agar bisa diterapkan secara optimal diseluruh instansi terkait diwilayah Riau.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Divre II BPJS Kesehatan Sumbagteng, Banjamin Saut PS kepada Haluan Riau, Minggu (13/9) usai acara Sosialisasi Penjaminan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas bagi tenaga teknis seluruh wilayah Riau di Hotel Pangeran.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, seluruh personal dari empat instansi penjaminan yakni, petugas samsat yang berkantor disamsat Polres Riau, tenaga BPJS Kesehatan yang bertugas diseluruh rumah sakit se Riau, seluruh kanit atau kasi laka lantas polres se Riau, dan seluruh PIC BPJS Ketenagakerjaan serta seluruh karyawan.
Dikatakan Ben, kegiatan ini merujuk dari kelanjutan pelaksanaan MOU yang telah disepakati pada 28 Agustus lalu, antar BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, Dirlantas Polda Riau dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana selama ini terjadi irisan terkait dengan siapa yang memberikan jaminan, bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sehingga membuat masyarakat enggan dan takut, apabila dijalankan sesuai prosedur yang diawali dengan Laporan Kepolisian (LK).
"Dalam sosialisasi ini kita mendiskusikan bagaimana instansi penjaminan kecelakaan bisa efektif memberikan jaminan sesuai dengan regulasi instansi tersebut, agar koordinasi manfaat (coordination of benefit) nya bisa dijalankan secara optimal,"ujar Ben.
Menurutnya, penjaminan yang diberikan selama ini sering dibebankan ke BPJS Kesehatan. Padahal berdasarkan studi kasusnya, tentunya ada penjaminan sesuai dengan situasi kejadiannya, apakah memang kecelakaan lalu lintas, kecelakaan disaat kerja, atau kecelakaan tunggal.(nie)