Panwaslu Tolak Permohonan Pasangan IKO
TELUK KUANTAN (HR)-Sidang sengketa Pilkada antara pasangan Indra Putra-Komperensi dan KPU berakhir dengan keputusan Panwaslu menolak permohonan pasangan IKO.
Pemohon memohon dalam sidang sengketa membatalkan keputusan KPU yang penetapan paslon bupati dengan terbitnya SK dukungan ganda DPP PPP Djan Faridz.
Sidang dipimpin Ketua Panwaslu Alpias, dihadiri pemohon diwakili Komperensi dan Masdar, Ketua KPU Firdaus Oemar, serta pihak terkait di kantor Panwaslu, Jumat (11/9).
Proses sidang berlangsung lamcar, tampak hadir Kapolres AKBP Edy Sumardi P, kasat Intel, serta Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Mahmuddin.
Keputusan yang disampaikan Ketua Panwaslu Alpias dalam persidangan, mengakui kekurangan perbaikan permohonan melewati batas yang ditentukan, sehingga tidak dapat teregister.
Dengan alasan tersebut menolak permohonan pemohon, dan menyatakan benar keputusan KPU Kuansing.
"Salinan ini baru bisa kita bagikan setelah dua hari hasil keputusan ini disampaikan,"ujar Alpias. Sementara pasangan IKO melalui Komperensi usai persidangan mengatakan, tetap lanjut ke PTUN. (rob)