BPKP Sebut Kerugian Negara Rp2,7 Miliar
PEKANBARU (HR)-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Siak terus menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk kredit senilai sekitar Rp5,5 miliar. Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, diketahui kalau kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak M Emri Kurniawan, Minggu (18/1).
"Kita telah terima hasil audit dari BPKP. Dalam penghitungannya, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar," ujar Emri.
Lebih lanjut Emri menyatakan, kalau saat ini pihaknya tengah menjadwalkan akan meminta keterangan dari saksi ahli dari BPKP Riau.
"Meski hasil auditnya telah diterima, auditornya juga akan kita minta keterangan," lanjut Kasi Pidsus Kejari Siak tersebut.
Pihaknya, kata Emri, tidak mau gegabah dalam proses penyidikan ini. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta masyarakat sabar untuk menunggu hingga akhirnya seluruh berkas tersangka lengkap, untuk dilakukan proses tahap II.
"Kita terus bekerja. Target kita, pertengahan tahun ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan," pungkasnya.
Untuk kasus ini, penyidik Kejari Siak telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Hainim Kadir yang merupakan Direktur PT Persi. Selain itu para petinggi PT Indrapuri Wahana Asia, yakni Ghafari Akbar selaku Komisaris Utama, Abdul Majid selaku Direktur Utama, dan Ngadi Biesto selaku Staf Marketing. Penetapan keempatnya dilakukan pada 28 Februari 2014 lalu.
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2008 lalu. PT Permodalan Siak (PERSI) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Siak ada kegiatan penyaluran kredit pupuk dan bekerjasama dengan PT Indrapuri Wahana Asia sebesar Rp5,595,695,000.
Tapi penyaluran kredit pupuk kepada PT IWA tanpa adanya persetujuan dewan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan analisis dari bagian kredit PT Persi serta akad perjanjian kredit. Namun hanya hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT IWA.
PT Persi telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000 kepada PT IWA yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT IWA dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***