Ketua Prodi FISIP UR Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU (HR)-Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polotik Universitas Riau Tuti Khairani melaporkan Ketua Program Studi Administrasi Negera Fisip UR Zaili Rusli ke Polda Riau. Zaili diduga memalsukan tanda tangannya dalam skripsi mahasiswa bimbingannya.
Laporan diterima dengan Nomor : STPL/18/I/2015/SPKT/Polda Riau. Dalam laporan disebutkan, Zaili Rusli, diduga melakukan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 junto pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuti Khairani kepada wartawan, Minggu (18/1) mengatakan, tahun 2006 dirinya mendapat tugas belajar ke Universitas Brawijaya, Malang. Setelah selesai pada tahun 2011 ia kembali ke UR.
"Saat pulang saya hanya diberi tugas mengajar dua mata kuliah atau sekitar 6 SKS. Padahal, standar doktor (S3) mengajar adalah 12 SKS," ujar Tuti.
Selanjutnya tambah Tuti, ia meminta Zaili Rusli Ketua Program Studi Administrasi Negera Fisip UR, agar menambah mata kuliahnya.
"Tapi ditolak Zaili, bahkan Zaili menyuruh saya membuat surat ke dekan," ujar Tuti Khairani didampingi Penasihat Hukumnya Aswin E Siregar SH dan AM Jefri Hasibuan SH.
Atas saran itu, Tuti membuat surat ke dekan. Setelah seminggu Tuti bertanya kembali ke Zaili dan dijawab oleh Zaili tidak ada perubahan.
"Anehnya, ada dosen yang masih pendidikan sudah mengajar mata kuliah," ungkap Tuti.
Agar mendapat tambahan mengajar dan sesuai dengan standar doktor, Tuti tetap berjuang dan mengirim surat ke rektor. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Di tengah perjuangannya, Tuti Khairani Harahap diundang rapat untuk pemilihan Ketua Laboratorium bersama dosen lainnya dan pakai absen hadir.
"Kenyataannya setelah beberapa hari saya langsung dinonaktifkan sebagai dosen dan surat hadir para dosen dalam rapat untuk pemilihan Ketua Lab dijadikan sebagai bukti semuanya setuju saya dinonaktifkan," beber Tuti Khairani.
Waktu dinonaktifkan itu, Tuti memliki mahasiswa bimbingan skripsi dan mahasiswa bimbingannya itu tidak pernah diberi nilai oleh Tuti, kemudian sebagai pembimbing ia tidak ada menandatangan skripsi mahasiswanya.
"Setelah dicek, ternyata skripsi mahasiswa bimbingan saya ditanda tangani oleh Zaili, padahal itu atas nama saya. Lalu nilainya juga diberikan oleh Zaili," papar Tuti.
Sementara Penasihat Hukum Tuti Aswin Siregar mengatakan, tidak ada alasan pembenaran bagi siapa pun menandatangani bukan atas namanya.
"Jadi karena ini dunia pendidikan, kita minta Kapolda agar mempercepat penyidikannya. Jika terbukti semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diambil tindakan oleh Menteri atau nonaktifkan mereka," ujar Aswin.
Terpisah DR Zaili Rusli saat dihubungi wartawan, Minggu (18/1), membantah dirinya telah memalsukan tanda tangan Tuti.
"Saya menandatangan skripsi mahasiswa itu atas nama Kaprodi dan nama Tuti Khairani tidak saya hilangkan. Apalagi itu disetujui pimpinan," ucapnya.
Dijelaskan Zaili, Tuti Khairani diberikan sanksi oleh Dekan Fisip dan dinonaktifkan selama dua bulan.
"Karena ia dosen pembimbing maka antisipasi penandatangan Skripsi mahasiswa bimbingannya disepakatilah atas nama saya sebagai Kaprodi. Jadi di Skripsi itu tanda tangan saya dan bukan saya palsukan," ungkap Zaili.
Ketika ditanya terkait dirinya dilaporkan ke Polda Riau, Zaili mengaku itukan hak Tuti Khairani. "Yang jelas saya tidak ada melakukan pemalsuan tanda tangan," ujarnya.(hen)