K-SBSI: Pelayanan BPJS Kesehatan Minim Profesionalisme
PEKANBARU(HR)- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menilai pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terhadap buruh atau pekerja, masih sangat minim profesionalisme.
Ungkapan tersebut dinyatakan dalam acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) IV K-SBSI, di Hotel Labersa, Sabtu hingga Senin (17-19/1). Hadir pada kesempatan tersebut, Koordinator K-SBSI Riau, Patar Sitanggang, perwakilan federasi kabupaten/ kota di Riau, Ketua Umum DPP FPE, Lubis, jajaran DPP K-SBSI dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Iswandi Syahruli, serta Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Regional II, Suheri.
"Kami mengundang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Rakerwil, sebagai ajang komplain yang terstruktur. Dari pada buruh melakukan komplain di lapangan, kita adili secara ilmiah tanpa harus ada yang merasa tersakiti, bahwa memang pelayanan BPJS kesehatan masih sangat minim profesionalisme," kata Koordinator K-SBSI Riau, Patar Sitanggang, di sela-sela acara.
Patar menegaskan, BPJS Kesehatan harus mengoptimalkan pelayanan terhadap buruh, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme, dengan tidak banyak membantah. Kemudian juga harus banyak mendengar keluhan terkait pelayanan yang diberikan sesuai dengan slogannya. Kemudian untuk BPJS ketenaga kerjaan, harus lebih melakukan sosialisasi sampai ketingkat perusahaan.
Sekjen KSBSI Riau, Juandy Hutahuruk, mengatakan, Rakerwil merupakan agenda rutin sekali empat tahun. Ke-mudian juga bertujuan menyusun program mendatang, serta membuat rekomendasi dan evaluasi terhadap persoalan perburuhan. Menurut K-SBSI, tiga program pokok harus dikawal hingga 2016 mendatang. Karena sudah ada kesepakatan bersama dengan Pemprov Riau.
"Tiga sektor tersebut adalah mengenai upah sektor perkayuan industri kertas yang sudah harus diterapkan. Kemudian upah sektor migas kepada karyawan yang bekerja di Pertamina, karena Pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak serius menyikapinya. Dan untuk sektor perkebunan, Buruh Harian Lepas (BHL) harus dikawal, karena ada janji pemerintah akan membuatkan surat kepada perusahaan mengenai penegasan tentang batas waktu BHL untuk diangkat menjadi karyawan tetap," kata Juandy.***