Empat Anggota LSM LPKPP Rohil Diadili
UJUNGTANJUNG(HR)-Empat anggota LSM LPKPP Rohil, Syafizal, Rizal Ramli, Hasan Barus dan Suriani, didakwa melakukan pemerasan dengan pengancaman terhadap empat kepala sekolah dasar di Bagan Siapiapi.
JPU (Jaksa Penuntut Umum), Andreas Tarigan, pada persidangan, Rabu (9/9), menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung, Selasa (8/9), tiga kepala sekolah dan satu bendahara, serta satu orang pemilik Mobil Xenia BM 1081 RK, yang digunakan para terdakwa sebagai transportasi pada waktu kejadian tersebut.
Ernawati, Bendahara Dana BOS SD 017, Bagan Hulu, dihadapan majelis hakim menerangkan, sekitar bulan Mei 2015 lalu keempat terdakwa ini datang ke sekolah dengan mengenakan atribut lengkap dan surat tugas dan mengatakan bahwa mereka Tim Audit dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) dari Provinsi Riau, ingin memeriksa dan mengaudit SPJ dana BOS dan BSM yang sudah digunakan oleh pihak sekolah.
"Usai mengecek dan memeriksa data yang kami berikan, namun ujung-ujungnya salah satu terdakwa, Syafrisal, meminta uang Rp2 juta dengan ancaman agar tidak dilaporkan dan dimasukkan ke penjara. Akibat ancaman itu, kepala sekolah menyuruh saya untuk memberikan uang yang diminta oleh terdakwa," jelasnya dalam sidang.
Selanjutnya saksi kepala sekolah Srimulyati (Kepsek SD 008) dan Nurlela, (Kepsek SD 010) menerangkan hal yang sama juga dengan kejadian yang dialami oleh Ernawati.
Para Terdakwa ini dengan ancaman agar tidak melaporkan perbuatan adanya penyelewengan dalam penggunaan Dana BOS dan BSM dua Kepala Sekolah ini karena alasan takut diancam, akhirnya dengan terpaksa memberikan uang Rp2 juta yang dibungkus didalam amplop warna putih, yang diberikan kepada terdakwa Syafrizal.
Sedangkan Saksi Nurmiyati, Kepala Sekolah SD 017 menjelaskan, empat terdakwa ini meminta untuk memeriksa SPJ dana BOS, serta BSM dari tahun 2009 sampai seterusnya. Usai memeriksa, terdakwa Syafrizal bertanya,"Ada uang ibu lima juta?," tanya Syafrizal.
"Untuk apa pak," jawab Nurmiyati. "Ngerti aja lah bu," jawab Syafrizal kembali.
"Karena saat itu uang tidak ada, saya disuruh antar ke Hotel Bagan. Awalnya saya kasih Rp3 juta, karena saya didesak saya tambah lagi Rp1 juta," jelas Nurmiyati kepada Hakim.
Usai keempat orang saksi ini memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim, Sutarno, bertanya kepada terdakwa apakah keterangan para saksi itu ada yang salah.
Syafrizal mengatakan, keterangan para saksi tidak benar. "Ada pak hakim, bahwa tidak benar saya meminta uang dengan ancaman agar tidak memasukkan mereka ke penjara," ujar Safrizal membela diri.
"Saya diberikan uang saya terima pak,jadi bukan ada pemaksaan, " terangnya menjawab hakim.
Sedangkan saksi Patrianto, pemilik mobil Xenia BM 1081 RK, hanya menerangkan bahwa mobil itu dirental oleh salah satu ipar terdakwa, bukan terdakwa langsung kepada dirinya.
Setelah seluruh saksi memberikan keterangan, Hakim Satarno ,mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (14/9) dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.***