Curi Uang Rp3,1 Juta, IRT di Bui

Curi Uang Rp3,1 Juta, IRT di Bui

Pekanbaru (HR) - Anggun Anggraini (34), seorang ibu rumah tangga tak berkutik saat petugas Kepolisian Sektor Bukit Raya menjemput dirinya, Sabtu (5/9), sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya, Jalan HR Soebrantas, Komp Putri Tujuh Blok 1 No 1 Kecamatan Tampan.

Dirinya diamankan lantaran terbukti telah melakukan pencurian uang senilai Rp3,1 juta milik korban Juita lina Tamba. "Berdasarkan laporan korban, kita lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ungkap Kanit Reskrim Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Rabu (9/9).

Diceritakan Abdi, penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang merupakan teman tersangka. Berawal dari koban yang saat itu tengah bertamu ke rumah korban bersama seorang temannya. Setelah beberapa jam bercerita, tersangka Anggun tiba-tiba hendak membuang air kecil dan dirinya menumpang di kamar mandi rumah korban, sementara korban dan seorang temannya masih melanjutkan perbincangan.

saat melintasi kamar tidur rumah korbann timbul niat jahat tersangka dan memeriksa isi tas yang tergantung di pintu kamar tidur korban. Ternaya tas tersebut berisi uang senilai Rp3,1 juta. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mengambil dan kembali menyambung obrolan kepada korban dan seorang temannya tersebut.

"Selang 15 menit mereka berbincang-bincang, tiba-tiba tersangka mendadak permisi pulang dengan alasan ingin mengantar foto dan KTP ke Jalan Pepaya," cerita Abdi.

Curiga dengan gelagat temannya yang tiba-tiba berubah usai buang air kecil tersebut, korban lantas memeriksa tas miliknya yang tergantung di belakang pintu kamar tidur. Teryata uang senilai Rp3,1 juta sudah tidak ada lagi.
Mendapat peristiwa tersebut korban lantas melapor ke Mapolsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga didapatlah tersangka berikut barang bukti di rumahnya.

"Tersangka saat ini telah kita amankan berikut barang bukti dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup M Bahari Abdi.(nom)