SK Ganda Djan Faridz Rugikan Pemohon
TELUK KUANTAN (HR)-Adanya dukungan ganda yang diberikan DPP PPP dengan Ketua umum Djan Faridz kepada dua pasang calon bupati masih berlangsung.
Sidang sengketa dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak, dipimpin Ketua Panwaslu Alpias, dihadiri KPU dan kuasa hukum Mayandri Suzarman.
Pasangan IKO selaku pemohon diberikan kesempatan membacakan kesimpulan permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan Indra Putra. Pemohon menilai pengajuan permohonan keputusan termohon merugikan kepentingan pemohon.
Berdasarkan pertanyaan termohon kepada saksi Umrah M Thaib, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemecatan sementara terhadap Sukemi dan Lendrizal tidak sesuai prosedural di DPP PPP versi muktamar Jakarta dan terkesan dikondisikan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan.
Keterangan saksi Umrah M Thaib selaku Ke-tua DPW PPP Riau dan DPC PPP Kuansing versi muktamar jakarta menyatakan, bahwa ditubuh PPP versi muktamar Jakarta ada penugasan tentang desk Pilkada yang mengatur semua proses penetapan paslon.
Kemudian dalam proses mendapatkan SK harus melalui DPC Kabupaten dan DPW Provinsi baru dilanjutkan ke DPP PPP. Pasangan IKO juga menyatakan, kalau SK B1 KWK Parpol atas nama pasangan IKO adalah asli dan diambil di kantor DPP PPP versi Muktamar Jakarta.
Sementara KPU dalam hal ini disampaikan kuasa hukumnya Mayandri Suzarman setelah memberikan penjelasan dalam kesimpulan dalam eksepsinya menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dan dalam pokok permohonan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (rob)