Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi
Rabu, 09 September 2015 - 10:27 WIB

Ilustrasi
PEKANBARU (HR)-Barang bukti narkoba jenis ektasi senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Pil haram tersebut disita polisi dari dua tersangka, JE dan L, yang diamankan di dua lokasi berbeda, Senin (7/9) sore.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (8/9). Dikatakan Guntur, terhadap tersangka JE ditangkap saat sedang makan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Senin (7/9) sekitar pukul 15.00.
"Dari tangan tersangka JE, polisi mendapatkan 100 butir pil ekstasi, satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakannya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk melacak pengedar lainnya," ujar Guntur.
Kemudian, dari keterangan JE, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka lainnya, inisial L. Di lokasi persembunyiannya di Jalan Garuda Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, sebut Guntur, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi.
"Untuk tersangka L ditangkap beberapa jam setelah penangkapan JE. Sekitar pukul 16.30 WIB," tukas Guntur.
Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru. "Penyidik masih mengembangkan kasus ini," imbuh Guntur.(dod)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Empat Tersangka Ditahan Dalam Kasus Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
- Kedua Pihak Sebaiknya Tempuh Jalur Hukum
- Ilog Masih Marak di Rohil
- Saksi Sebut Dishut Pelalawan Dapat Proyek Land Clearing
- Warga Sumbar yang Doakan Paramedis Kena Corona Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Kades Tanjung Kuras Divonis Bebas