PWNU Sumatera Kalimantan Bulatkan Tekad Selamatkan NU
Batam (HR)-Pengurus Wilayah NU dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat menegaskan penolakan terhadap hasil Muktamar ke-33 NU Jombang dengan sembilan poin pernyataan sikap yang disusun dalam pertemuan di Batam. Sembilan poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua PWNU Sumsel Amri Siregar tersebut adalah istiqomah menolak hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur dengan segala produk yang dihasilkan karena sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan.
Tidak mengakui kepengurusan PBNU 2015-2020 karena dihasilkan dari proses muktamar yang cacat hukum dan etika.
Menolak cara-cara premanisme yang dilakukan oleh oknum PBNU yang menakut-nakuti serta mengancam PWNU,termasuk minta/memaksa hadir pada acara pengukuhan dengan konsekuensi akan dipecat jika tidak mengindahkan. Keempat menyatakan keprihatinan dengan susunan pengurus yang mengaku sebagai PBNU 2015-2020 karena sarat dengan parpolisasi, penuh dengan nepotisme.
Turut serta mendukung upaya hukum, bersama PWNU dan PCNU se-Indonesia, baik aspek pidana maupun perdata melalui pengadilan untuk menegakkan kebenaran dan niat meluruskan perilaku tidak terpuji yang tidak sesuai dengan aturan dan akhlak nahdyiyyah.(ant/rio)