LAMR Rohul Desa Penegak Hukum

Selidiki Kebakaran di Lahan AMR

Selidiki Kebakaran di Lahan AMR
PASIR PENGARAIAN (HR)- Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Rafli Armien, mendesak aparat penegak hukum serius menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi di lahan PT Agro Mitra Rokan yang terjadi, Sabtu (5/9), di Kecamatan Kepenuhan.
 
Kita ingin tahu jalan jalan terbakarnya. Seharusnya perusahaan menjaga lahannya dari kebakaran. Apalagi situasi sekarang, jangan ada tebang pilihlah. Kalau masyarakat yang lahannya terbakar kena proses,” tegas Ketua LAMR Rohul, Tengku Rafli Armien, Senin (7/9).
 
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakar hutan, kata Rafli, tergantung keseriusan penegak hukum. Pihak Kepolisian bisa menjeratnya dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
 
"Karena sanksi dalam UU ini sudah jelas dan sedikit memberatkan. Yakni sanksi pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan sanksi denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
 
Jika dilihat dari sanksi materi, tambah Rafli, sangat tidak sebanding dengan apa yang dirasakan masyarakat. Dimana akibat kabut asap ini banyak warga jatuh sakit, arus transportasi terhambat dan APBD, APBN terkuras untuk memadamkan api. Padahal kebakaran ini terjadi akibat ulah manusia yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan pembakaran lahan. 
 
"Bagaimana mungkin ada api kalau tidak ada pelakunya. Kalau dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sanksinya memang pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang Kepala BLH Rohul, Hen Irvan, melalui Asdinoper, Kabid Pembinaan  Amdal dan Sumberdaya Lahan didampingi Devi Hilwida, selaku Kasubid Pembinaan Sumber Daya Lahan, Senin (7/9) diruang kerjanya.
 
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono, saat di konfirmasi masih tidak ada tanggapan. Sikap diam Kapolres Rokan Hulu, ini tentu mengundang tanda tanya. Bagaimana tidak, dari ekspos beberapa media nasional dan lokal baru-baru ini Presiden Joko Widodo, dalam lawatannya ke Provinsi Sumatera Selatan, dengan tegas memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus pembakaran lahan. 
 
Ditemukan Titik Api Terlepas dari penegakan hukum dan aturan, sebagai fungsi pemantauan tambah Asdinoper dan Devi Hilwida, menyebutkan hasil pantauan Karhutla Monitoring Sistim (KMS) pada tanggal 3 September 2015 di Kecamatan Bonaidarussalam ditemukan 5 titik api. Kemudian pada pada tanggal 6 dan tanggal 7 September 2015 ditemukan satu titik api yang lokasinya tetap di Kecamatan Bonaidarussalam. Titik api tersebut berada tepat di lahan PT Agro Mitra Rokan.(gus)