Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu
Bencana adalah suatu kejadian yang diakibatkan faktor alam maupun faktor manusia yang mendatangkan kerugian, kerusakan, penderitaan dan korban jiwa.
Penanggulangan bencanpada status keadaan
darurat bencana (status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan) harus dilakukan secara cepat dan tepat yang menuntut pengambilan keputusan secara cepat dan tepat untuk mengurangi jatuhnya korban jiwa serta meluasnya dampak bencana.
Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang memiliki hutan terluas di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hal ini merupakan kebanggaan bagi Bangsa Indonesia, karena dilihat manfaatnya sebagai paru-paru dunia, pengatur aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah.
Selain itu, hutan dapat memberikan manfaat ekonomis sebagai penyumbang devisa kelangsungan pembangunan di Indonesia. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 28 Tahun 1985 dan beberapa Keputusan Menteri Kehutanan.
Hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian telah mengalami degradasi dan deforestasi cukup mencenangkan bagi dunia Internasional, faktanya Indonesia mendapatkan rekor dunia yang dirilis Greenpeace sebagai negara yang mempunyai tingkat laju deforestasi tercepat di dunia.
Sebanyak 72 persen hutan asli Indonesia telah musnah dengan 1,8 juta hektare hutan dirusakan per-tahun antara tahun 2000 hingga 2005, tingkat kerusakan hutan sebesar 2% setiap tahunnya.
Ini dikarenakan pengelolaan dan pemanfaatan hutan selama ini tidak memperhatikan manfaat yang diperoleh dari keberadaan hutan tersebut, sehingga kelestarian lingkungan menjadi terganggu. Penyebab utama kerusakan hutan adalah kebakaran hutan.
Kebakaran hutan terjadi karena manusia yang menggu-nakan api dalam pembukaan hutan untuk HTI, perkebunan, dan pertanian.
selain itu, kebakaran didukung pemanasan global, kemarau ekstrim yang seringkali dikaitkan dengan pengaruh iklim memberikan kondisi ideal untuk terjadinya kebakaran hutan.
Melihat situasi saat ini dan prakiraan cuaca BMKG pada musim kemarau, maka sudah bisa ditetapkan kondisi siaga darurat bencana Karhutla di beberapa daerah. Gubernur Riau telah mengeluarkan surat keputusan tentang kondisi siaga darurat Karhutla di Riau. Dari pengalaman kejadian Karhutla di Riau, dua hal besar yang dilakukan dalam terminologi darurat.
Secara struktural adalah langkah canal blocking/sekat kanal, modifikasi cuaca, water boombing dan pemadaman darat. Lalu langkah-langkah nonstruktural yaitu meng-hindari terjadinya pembiaran dengan mengadakan patroli di masyarakat dengan melibatkan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, saat ini berupaya mengatasi kebakatan hutan dan lahan. Kondisi yang semakin hari semakin memburuk, tentunya memerlukan langkah-langkah cepat dalam mengatasinya. Belum lagi asap yang datang dari Provinsi tetangga, menambah derita masyarakat.
PJ Bupati Minta Semua Pihak Bersinergi
Pemerintah Kabupaten Inhu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menggelar rapat penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), Senin (7/9) di Inhu.
Rapat dipimpin Pj Bupati Inhu H Kasiarudin membahas dua agenda penting yakni terkait status kabut asap apakah sudah masuk kategori tanggap darurat, serta langkah penanggulangan karlahut. Selain itu, juga dilakukan peninjauan ke Posko Karlahut yang terletak di Bandara Japura, Lirik.
Turut hadir Ketua DPRD Inhu Miswanto, Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Edison S Sinabutar, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK, Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH, Ketua PN Rengat, Plt Sekda Inhu H Agus Rianto SH, Asisten Setda Inhu, kepala badan, kepala dinas, dan camat se-Inhu serta Klimatologi dan Geofisika Bandara Japura.
Pada rapat tersebut, Penjabat Bupati Inhu meminta pihak-pihak terkait mulai Penanggulangan Bencana Daerah (PBD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BLH, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, serta Stasiun Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Bandara Japura menyampaikan pemaparan tentang kondisi karlahut dan dampaknya bagi masyarakat.
Kepala Kantor PBD Inhu, Arifwan mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi data titik panas (hotspot), pada September 2015 terdapat 170 titik panas. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding Agustus 2015 lalu yang mencapai 234 titik panas.
Untuk mengatasi karlahut di Inhu, pihaknya telah melakukan upaya pemadaman bersama personil TNI dan Polri serta instansi terkait. Bahkan saat ini pemadaman masih dilakukan di Desa Redang, Rengat Barat dan Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku.
Kepala Dinas Kesehatan Suhardi menyampaikan, pihaknya telah mendatangkan alat mengukur Indeks Standar Polutan Udara (ISPU) Batam. Dari hasil pengukuran pada 3 dan 4 September 2015, diketahui ISPU sudah melebihi 500 psi, terutama pagi dan malam hari.
“Sehingga kualitas udara di Inhu saat dilakukan pengukuran sudah masuk kategori sangat berbahaya dan berdampak semua orang, terutama yang paling beresiko ibu hamil, balita dan orangtua,” ucap Suhardi.
Akibat kabut asap, Dinas Kesehatan mencatat telah terjadi 523 kasus ISPA, 100 kasus sesak nafas, 54 kasus iritasi mata dan 51 kasus iritasi kulit. Meski demikian, Suhardi menyakini jumlah kasus yang sesungguhnya lebih besar, karena tidak seluruh masyarakat yang terkena dampak kabut asap berobat ke Puskesmas ataupun rumah sakit.
“Sampai saat ini Dinas Kesehatan sudah mendistribusikan 60 ribu masker mela-lui Puskesmas maupun kelompok masyarakat,” jelasnya seraya mengungkapkan ting-kat kesadaran masyarakat menggunakan masker masih rendah.
Kepala Dinas Pendidikan Ujang Sudrajat mengungkapkan, sejak 4-5 September, pihaknya telah mengambil kebijakan melaksanakan proses belajar di rumah dengan pengawasan orangtua mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan SMA sederajat. Sedangkan tenaga pendidik dan kependidikan tetap hadir seperti biasa. “Untuk proses belajar mengajar Senin (7/9) selanjutnya, melihat kondisi cuaca,” tutur Ujang.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka kasus karlahut yang menyebabkan timbulnya kabut asap. Tiga tersangka diamankan di Desa Alim, Batang Cenaku. Sedangkan pada tahun 2014 lalu, Polres Inhu mengamankan dua tersangka karlahut.
Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Edison S Sinabutar menyampaikan, bencana kabut asap di Inhu dan Riau telah berlangsung selama 17 tahun. Namun sampai saat ini bencana tersebut terus terjadi dan belum dapat diselesaikan. Karena itu, Dandim minta agar di-siapkan prosedur tetap menghadapi bencana kabut asap, sehingga ketika memasuki musim kemarau semua pihak dapat melaksanakannya.
“Saat ini sudah didirikan Posko di Bandara Japura, Lirik. Posko ini rencananya akan digunakan untuk kegiatan water bombing, terutama memadamkan karlahut di wilayah Inhu dan sekitarnya,” ucap Dandim.
Sementara itu, Pj Bupati H Kasiarudin minta kepada seluruh kepala SKPD, camat, lurah dan kepala desa agar tidak meninggalkan wilayahnya sampai kabut asap tertanggulangi.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dalam penanganan karlahut di wilayah Inhu. Selain itu, camat dan kepala desa diminta berkoordinasi dan menyediakan bak penampungan untuk memudahkan pendistribusian air bersih yang dapat dimanfaatkan mengatasi kemarau dan kekeringan.
Penjabat Bupati Inhu juga minta kepada dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat bersinergi, sehingga upaya penanggulangan karlahut lebih maksimal. Penjabat Bupati juga minta agar prosedur tetap penanganan karlahut dimantapkan dan lebih memanfaatkan pendekatan IT untuk penanganan yang cepat.
Sedangkan terkait status kondisi kabut asap, Kasiarudin mengungkapkan perlu dilakukan kajian dan analisasi sebelum mengajukan dan menetapkan status tanggap darurat. “Pemkab Inhu juga akan melaksanakan shalat Istisqa yang rencananya akan dilakukan di halaman Kantor Bupati Inhu. Shalat Istisqa ini rencananya juga akan dilakukan diseluruh kecamatan,” ujarnya.***