Sidang Terdakwa Kurir Narkoba 30 kg Ditunda

Tuntutan Belum Siap

Tuntutan Belum Siap

UJUNG TANJUNG(HR)-Sidang 2 terdakwa kurir sabu seberat 30 kg di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung kembali ditunda satu minggu mendatang. Penundaan sidang disebabkan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum selesai.
"Berkas tuntutan belum selesai. Minta waktu satu minggu majelis," kata JPU Adhitya SH dipersidangan Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rohil, Senin (7/9).
Usai mendengarkan keterangan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ruddi Hary Pahlevi P dibantu dua hakim anggota masing-masing Zia Uljanah Idris, Dewi Hesti Indria dan penasehat hukum terdakwa Sartono menerima permintaan JPU untuk memberikan waktu selama satu minggu menyiapkan berkas tuntutan.
"Kita beri waktu satu minggu lagi. Ini sudah 3 kali penundaan. Minggu depan harus selesai," perintah Ketua Majelis Rudi yang kemudian menutup sidang.
Dua terdakwa Agus Arifin (35) dan Sulaiman (35) dihadirkan ke persidangan karena tertangkap tangan saat membawa narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Keduanya dijalan lintas Riau-Sumut tepatnya Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih pada operasi Patuh 2015  bulan Mei lalu.(put)