LSM Pertanyakan Legalitas Nurdin Sebagai Bupati Karimun

LSM Pertanyakan Legalitas Nurdin Sebagai Bupati Karimun

Karimun (HR)- Lembaga Swadaya Masyarakat  Payung Mahkota mempertanyakan legalitas Nurdin Basirun sebagai Bupati Karimun menyusul ditetapkannya dia sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Muhammad Sani oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.

"Kenyataannya dia masih bertugas sebagai bupati, apa masih berlaku tanda tangannya sementara dia sudah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur pada Agustus lalu," kata Ketua LSM Payung Mahkota Andri Sopandi di Tanjung Balai Karimun, Minggu (6/9).

Andri Sopandi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU No 12 tahun 2015, seorang bupati, walikota atau gubernur harus berhenti dari jabatannya jika mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Peraturan KPU tersebut, menurut dia dipertegas dalam Surat Edaran KPU No 396/KPU/VII/2015 tentang Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU No 12 tahun 2015 tertanggal 22 Juli 2015.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pengunduran diri tersebut, diperlakukan sama dengan pengunduran diri calon berstatus anggota dewan, pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), yaitu wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dirinya.

"Jika kita cermati, Nurdin seharusnya sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentiannya dari Menteri Dalam Negeri ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai calon wakil gubernur. Dan, KPU akan menggunakan formulir model BB.1 KWK, Model BA.HP, Model BA.HP Perbaikan, lampiran TT 1 dan lampiran TT 2," tuturnya.
Ia berpendapat, Nurdin tidak dapat menggunakan kewenangannya atau membuat kebijakan selaku kepala daerah. Seharusnya, kata dia lagi, Nurdin jauh-jauh hari sudah mengajukan pengunduran diri, sehingga pejabat berwenang dapat menerbitkan surat pemberhentian sebelum penetapan calon.
"Apa bisa dia berbicara atau berbuat sebagai bupati, sementara dalam aturan dia seharusnya sudah berhenti dari jabatannya itu? Ini bisa menimbulkan persoalan, apalagi sampai saat ini belum ada penjabat bupati yang menggantikannya," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi tersebut rawan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada, apalagi saat ini sudah memasuki tahap kampanye.

"Siapa bisa menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang atau anggaran jika seorang calon masih menduduki jabatan yang seharusnya sudah dilepasnya," katanya.
Secara terpisah, Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, persoalan pengunduran diri Nurdin sebagai bupati merupakan kewenangan KPU Provinsi Kepri.

"Kami tidak menerima surat ataupun tembusan mengenai pemberhentian bupati, itu urusan KPU provinsi," kata dia melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana, seperti diberitakan media lokal menyatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo telah menonaktifkan Nurdin Basirun dan menunjuk wakilnya Aunur Rafiq sebagai Penjabat Bupati Karimun.
Agung Mulyana menyebutkan, pemberhentian Nurdin sesuai dengan Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1/2015 tentang Pilkada dan PKPU No 12/2015 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Sekda Karimun TS Arif Fadillah mengatakan masih menunggu jadwal dari Pemerintah Provinsi Kepri mengenai pelantikan Aunur Rafiq sebagai Penjabat Bupati Karimun dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (ant/ivi)