Tahun Lalu Juga Ada Asap
Kabut Asap akibat pembakaran hutan kembali melanda Riau, dari data yang dimiliki Haluan Riau pada awal 2014 tahun lalu kejadian yang sama juga terjadi dan sungguh sangat mengganggu. Bencana ini bahkan ditetapkan menjadi bencana nasional oleh Pemerintah.
Tahun itu kabut asap itu datang labih cepat dan lebih tebal. Be-berapa penerbangan dihentikan, sekolah ditutup berminggu-minggu, banyak masyarakat yang menderita ISPA, dan kehidupan masyarakat Riau terganggu.
Ini adalah kejadian yang berulang setiap tahun yang diakibatkan oleh terbakarnya hutan khususnya lahan gambut di Riau. Berikut adalah beberapa fakta tentang kabut asap yang terjadi pada tahun 2014 itu.
Fakta 1
Sejak Kapan Kabut Asap Terjadi?
Pembakaran hutan dan lahan sudah terjadi di Riau sejak 1997 lalu. Perhatian meluas terhadap kejadian ini pada tahun 1999, di mana kabut asap sampai ke Malaysia dan Singapura.
Pada Tahun 2005 adalah jumlah titik api tertinggi di Riau yaitu mencapai 23.094 titik api. Sedangkan pada tahun 2013 lalu, kabut asap terjadi dua kali dalam satu tahun. Fenomena yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya terjadi satu tahun sekali.
Fakta 2
Di Mana Saja Pembakaran Hutan Terjadi?
Peta di bawah memperlihatkan titik api pada bulan Maret 2014 di Provinsi Riau, terlihat bahwa jumlah titik api yang terbanyak terjadi di pesisir timur provinsi ini artinya itu ada di wilayah gambut. Dalam sebuah konferensi pers, Jikalahari menyebutkan bahwa 75% titik api akibat pembakaran hutan terjadi di daerah gambut.
Fakta 3
Sebab Terjadinya Kabut Asap?
Penyebab utama kabut asap adalah pembakaran hutan dan lahan dan Kapolri menyebutkan bahwa 90% dari kebakaran hutan di Riau adalah karena dibakar. Ini mengindikasikan bahwa faktor manusia paling berperan dalam terjadinya kabut pembakaran hutan itu. Siapa yang membakar?
Bisa perusahaan yang membuka lahan untuk HTI atau perkebunan bisa juga individu yang membuka lahan untuk berkebun. Pada Tahun 2014 ini, Menteri Kehutanan menyebutkan bahwa ada 120.000 hektar lahan di Riau yang terbakar.
Fakta 4
Berapa Kerugian Akibat Kabut Asap?
Kerugian akibat kabut asap tidak hanya materil tetapi juga immaterial.
Diperkirakan kerugian materil mencapai 20 triliun rupiah atau 3 tahun APBD Riau, selain itu ada 38.744 penderita ISPA di Riau.
Standar Polusi Udara di Pekanbaru mencapai 310 Psi atau sangat berbahaya, ada puluhan penerbangan yang ditunda, lebih dari 10 hari pelajar di beberapa Kota dan Kabupaten di Provinsi Riau tidak dapat menikmati pendidikan karena diliburkan, ada 120.000 hektar lahan hutan yang menjadi kritis, lebih dari 100 milyar dana disediakan pemerintah untuk memadamkan api, dan lebih dari dua bulan kehidupan masyarakat tidak normal.
Fakta 5
Jumlah Tersangka?
Karena ini adalah perbuatan manusia dan sudah ada aturan yang melarangnya, maka dilakukanlah tindakan penegakan hukum terhadap pembakar lahan, tidak hanya pembakar lahan tetapi juga orang yang menyuruh. Sampai April 2014, jumlah tersangka sudah mencapai 102 orang, dan 1 korporasi. Ada yang sudah ditahan, ada juga yang tidak ditahan dan ada yang masih DPO, ada yang akan disidang.
Ancaman hukuman terhadap pembakar lahan ada pada Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan didenda minimal 3 milyar rupiah atau maksimal 10 milyar rupiah.
Dari berbagai sumber.