Baru Tiga yang Ajukan Pengunduran Diri
PEKANBARU (HR)-DPRD Riau baru menerima tiga surat pengunduran diri anggota Dewan yang maju dalam Pilkada serentak di Riau. Padahal, jumlah totalnya enam orang yang maju di Pilkada serentak.
Tiga anggota Dewan yang belum mengajukan surat pengunduran diri, yakni Mursini dan Indra Putra yang maju di Pilkada Kuansing, dan Syafruddin Poti di Pilkada Rohul.
Plh Sekertaris DPRD Riau, Khuzairi menerangkan, ketiga surat pengunduran diri yang sudah disampaikan yakni, surat pengunduran diri Suparman yang maju di Pilkada Rohul, Zukri Misran Misran di Pilkada Pelalawan dan Eko Suharjo di Pilkada Dumai.
Terkait tiga anggota lain yang belum menyampaikan surat pengunduran diri. Khuzairi menyebutkan, pihaknya sudah menghubungi ketiga anggota Dewan tersebut melalui Kabag Perundanga-undangan .
"Kita perkirakan satu atau dua hari ini sudah selesai," terangnya.
Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, secara otomatis anggota Dewan yang maju Pilkada secara hak dan kewajibannya lepas, dan statusnya tidak aktif lagi. Namun, secara legalitas tetap menunggu SK pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota Dewan, PNS dan anggota Polri wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Mereka diberikan batas wqaktu 60 hari untuk mengundurkan diri. ***