Penyidik Periksa Puluhan Saksi
PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke PD Kampar Aneka Karya.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang, Beny Siswanto, Jumat (4/9). Dikatakan Beny, puluhan saksi tersebut berasal dari kalangan PD KAK dan Pemkab Kampar.
"Masih penyidikan. Sekitar dua puluhan saksi yang telah diperiksa," ujar Beny kepada Haluan Riau.
Lebih lanjut, Beny Siswanto menyebut kalau Herman Thamrin dan Bahri Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga telah dilakukan pemeriksaan. Baik dalam statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Kedua tsk (tersangka,red) sudah diperiksa. Tapi masih ada pemeriksaan lanjutan untuk tsk," lanjut Beny.
Untuk minggu depan, sebut Beny, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan 7 orang saksi dari kalangan PD KAK. "Diperkirakan, dalam kasus ini akan ada sekitar 60-an saksi. Disesuaikan kebutuhan lah nantinya," tukas Beny.
Selain itu, Beny menyebut kalau pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP," pungkas Beny Siswanto.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik Kejari Bangkinang juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor PD KAK beberapa waktu lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen disita penyidik.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Herman Thamrin selaku Direktur Utama (Dirut) PD KAK, dan Bahri Yusuf alias Bayu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014.
Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar.***