Dana Kampanye Cakada Harus Diaudit

DUMAI (HR)- Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Dumai tak bisa langsung menggunakan dana kampanye yang disediakannya. Dana tersebut, harus terlebih dahulu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai untuk diaudit.
Komisioner KPU Dumai Bi-dang Hukum dan Pengawasan, Robbi Aslam mengatakan ma-sing-masing peserta pilkada hanya boleh menyediakan dana kampanye maksimal Rp4 miliar lebih. Sebelum digunakan, dana peserta pilkada terlebih dahulu harus diaudit sesuai dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Menurutnya, mengenai laporan awal dana kampanye dari peserta pilkada sudah diserahkan ke KPU Kota Dumai sebelum masuk masa kampanye. Dia mengapresiasi masing-masing pasangan calon walikota yang tertib melaporkan dana kampanye.
Ia berharap agar dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga, seperti sumbangan perorangan dan lembaga swasta lainnya, dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana kampanye tak boleh digunakan sesusuka hati, karena ada ketentuannya dan dana tersebut harus diaudit,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.(zul)
Berita Lainnya
- Pengelolaan Pasar Bawah Dilelang, Tiga Perusahaan Masuk Verifikasi
- Polres Kota Dumai Siapkan 440 Personel dan 6 Pos Lebaran
- Mahasiswa UIN Riau Minta Rektor Tak Membungkam Kebebasan Berpendapat
- Empat Warga Berurusan dengan Polisi
- PKS Riau Buka Posko Penanggulangan Dampak Asap, Hendry Munief Pimpin Aksi Bagi-bagi Masker
- Mes Prajurit Pulau Jemur Dibangun