1.300 Tenaga Kerja Cina Eksodus ke Bengkalis
“Mereka akan bekerja di perusahaan migas dan perkebunan. Saat ini kabarnya tenaga kerja asing sudah masuk ke Kota Pekanbaru," ujar Bobson Samsir Simbolon, Rabu (2/9) lalu.
Terkait dengan adanya sekitar 1.300 tenaga kerja asing (TKA) dari negara Cina yang akan eksodus ke Kabupaten Bengkalis sebagaimana dikatakan Bobson Samsir Simbolon, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengaku, sama sekali belum mengetahui adanya eksodus tersebut.
Kalau pun memang benar, jelas Johan, maka dapat dipastikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk 1.300 TKA dari Negeri Tirai Bambu akan eksodus ke daerah ini seperti dikatakan Kabid Hukum dan HAM SBRI itu, bukan dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bengkalis.
“Karena kalau mengacu pada Peraturan Menteri Naker No 16/2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA, mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan TKA sampai penerbitan IMTA awal, kewenangannya tidak berada di daerah (kabupaten/kota), tapi oleh Pemerintah Pusat melalui Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja (PPTK) Kementerian Naker,” jelas Johan, kepada wartawan, Jumat (4/9).
Masih kata Johan, sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Naker No 16/2015 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nakertrans No 12/2013 itu, yang mengesahkan RPTKA yang diajukan Pemberi Kerja TKA adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Sedangkan permohonan untuk memperoleh RPTKA sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), kata Johan lagi, diajukan Pemberi Kerja TKA secara online kepada Dirjen melalui Direktur. Adapun Dirjen dimaksud adalah Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPTKPKK) Kementeian Naker.
“Begitu juga penerbitan keputusan pengesahan RPTKA. Saya tidak ingat betul, tapi kalau tidak salah penerbitan keputusan pengesahan untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 orang atau lebih oleh Dirjen PPTKPKK. Sedangkan kurang dari 50 orang oleh Direktur PPTK,” ujar Johan yang sekitar 3,5 tahun sempat bertugas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis ini.
Namun soal IMTA ini Johan membenarkan ada kewenangan yang dilimpahkan ke kabupaten/kota. Namun sebatas untuk perpanjang IMTA. Itupun hanya untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah satu kabupaten/kota, dengan ketentuan permohonan perpanjangan itu diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
“Kalau antar kabupaten/kota, misalnya lokasi kerja TKA di Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir, atau Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, kewenangan untuk perpanjangan IMTA bukan Kabupaten Bengkalis. Tetapi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Riau”, papar Johan.
Jika perpanjangan IMTA dimaksud dilakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), imbuh Johan, maka Pemberi Kerja TKA wajib mendapatkan rekomendasi dari SKPD yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Kalau di Kabupaten Bengkalis, SKPD dimaksud adalah Dinas Nakertrans. ***