n Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis n Indonesia Creative School Terancam Disita

Eks Dirut dan Manajer Keuangan PT BLJ Divonis Rendah

Eks Dirut dan Manajer Keuangan  PT BLJ Divonis Rendah

PEKANBARU (HR)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo kembali menjatuhkan putusan yang mengejutkan. Hal itu terkait vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya. Meski dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan keduanya bersalah,
namun vonis yang dijatuhkan sangat jauh alias 'terjun bebas' dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.   

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/9) kemarin.
Seperti diketahui, kedua terdakwa masing-masing mantan Direktut Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani dan mantan Manajer Keuangan Ari Suryanto. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penyertaan modal Pemkab Bengkalis untuk pembangunan dua PLTGU di Kabupaten tersebut senilai Rp300 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan primer JPU telah terpenuhi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus pidana dari diri terdakwa," ujar Hakim Ketua Pudjo, demikian Ketua PN Pekanbaru itu biasa disapa, didampingi hakim anggota Masrul dan M Suryadi.

Terhadap mantan Direktur Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Meski demikian, Yusrizal dipastikan tidak akan mendekam di balik jeruji, karena ia hanya dijatuhkan sanksi tahanan kota.

Selain itu, Yusrizal juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp11, 36 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan itu, 'terjun bebas' jika dibanding tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Ketika itu, JPU menuntut terdakwa Yusrizal dengan pidana penjara selama 18,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp64 miliar lebih, serta menetapkan terdakwa berada dalam tahanan.
Sama saja, mantan Manajer Keuangan PT BLJ, Ari Suryanto, juga mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.  Dalam putusannya, Ari divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan.
Sama dengan vonis terhadap Yusrizal, vonis untuk Ari juga jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menututnya dengan pidana penjara selama 16,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Ari Suryanto dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta subsider 8 tahun dan 3 bulan.

Menanggapi vonis itu, JPU Syahron Hasibuan menyatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Banding
Sementara itu, baik terdakwa Ari Suryanto maupun Yusrizal Andayani, sepakat menyatakan banding. "Karena dari fakta persidangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan saksi ahli, tidak ada satu pun hal yang memberatkan terdakwa. Kita tetap pada pembelaan kita, yakni vonis bebas," ungkap kuasa hukum Ari Suryanto, Asep Ruhiat.

Sedangkan kuasa hukum Yusrizal, Arfa Gunawan, menyatakan putusan majelis hakim tersebut tidak tepat. Menurutnya, kliennya, Yusrizal Andayani, hanya menjalankan tugas sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BLJ.

"Terdakwa (Yusrizal,red) ini bekerja sesuai apa yang diputuskan RUPS. Ini dasar pembenaran klien kami bekerja. Apa yang dilakukan klien kami merupakan hal yang dilakukan sesuai prosedur," urai Arfa.
 
Jika terjadi kesalahan dalam prosesnya, sebut Arfa, merupakan kesalahan administrasi atau pun kesalahan sesuai perseroan. Ini juga termasuk penyertaan modal atau investasi yang dilakukan PT BLJ ke sejumlah perusahaan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kesimpulan RUPS.
 
"Kita berharap hukum ditegakkan proporsional dan sesuai ranahnya. Kalau administrasi diselesaikan administrasi, kalau koorporasi diselesaikan dengan mekanisme koorporasi," tegas Arfa.

Terancam Disita
Seiring dengan putusan itu, lembaga pendidikan International Creative School (ICS) di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, juga terancam dirampas dan dilelang oleh negara.

Hal tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memutuskan kalau seluruh aset baik berupa tanah dan bangunannya dirampas oleh negara. Karena diduga ada kucuran dana sebesar Rp10 miliar dari PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) ke ICS.

Menurut JPU Syahron Hasibuan, selain ICS, masih ada barang bukti lain yang terancam dirampas. Yakni tiga unit rumah, tiga unit mobil, serta 12 unit sepeda motor. Semuanya diduga milik terdakwa Yusrizal Andayani.
"Kalau diperkirakan, ya sekitar Rp70 miliar lah," ujar Syahron.

Lebih lanjut, Syahron menyatakan putusan tersebut bisa dijalankan jika telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. "Yang jelas, sekarang kita pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan banding," pungkas Syahron. (dod)