SK Walikota Pekanbaru Dianggap Angin Lalu

Pangkalan Ketahuan Pasok Elpiji 3 Kg ke Pengecer

Pangkalan Ketahuan Pasok Elpiji 3 Kg ke Pengecer

PEKANBARU (HR)-Aksi bandel yang dilakukan oknum pengelola pangkalan elpiji, akhirnya ketahuan juga. Meski sudah dilarang memasok elpiji ukuran 3 kilogram kepada pedagang pengecer, namun masih ada oknum pengelola pangkalan yang melanggarnya.
 
Buntutnya, petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, menangkap tangan sebuah mobil pick up berisi 160 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, yang diduga akan dipasok kepada salah satu pengecer di Kota Bertuah.


Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kilogram sebesar Rp16 ribu per tabung, hingga kini masih dianggap angin lalu. Pasalnya, diduga masih banyak oknum pengelola pangkalan yang menjualnya di atas ketentuan tersebut.

 Dari pantauan lapangan, sejumlah pengelola pangkalan mengakui masih menjual di atas ketentuan tersebut.

Aksi oknum pengelola pangkalan yang menjual gas elpiji e kilogram tersebut, akhirnya tertangkap tangan di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (16/1) siang kemarin. Ketika itu, dua orang karyawan pangkalan A, diketahui tengah membongkar sejumlah tabung gas elpiji di salah satu pedagang pengecer.

Mengetahui ada pelanggaran, tim monitoring Disperindag yang mengetahui hal tersebut langsung menggiring dua orang karyawan pangkalan A, bersama mobil pick up dan puluhan tabung gas elpiji ke kantor Disperindag Pekanbaru.

" Ya, mereka kami tangkap karena terbukti memasok elpiji 3 kilogram ke pengecer. Padahal itu sudah jelas-jelas kita larang saat sosialisasi baru-baru ini. Karena stok gas elpiji yang ada di pangkalan, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar, bukan untuk dijual lagi ke pengecer.

Sangat disayangkan, padahal pangkalan ini merupakan pangkalan resmi yang seharusnya tidak berbuat demikian. Namun karena ini jelas melanggar, kita akan proses dengan memanggil agennya untuk dibuatkan BAP dan diberikan sangsi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegas Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman.

Menurut pengakuan supir bernama Rudi, pangkalan A beralamat di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru. Mengenai pasokan gas diperolehnya dari Agen SBR yang beralamat di Jalan Naras Jaya, Pekanbaru. Rudi beralasan perbuatan tersebut dilakukannya baru kali ini.

"Saya tidak tahu kalau gas-gas ini tidak boleh dijual lagi kepada pengecer. Mengenai harga, kami juga menjual Rp16 ribu pertabung, pengecer itu juga saudara, lagian kan cuman 20 tabung, bukan semuanya," kata Rudi sambil tertunduk.

Masirba mengatakan gas elpiji ukuran 3 kilogram harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, sehingga tidak ada terjadi kelangkaan. Dia juga mengatakan lebih baik pangkalan elpiji berlangganan kepada industri mikro daripada menjual lagi kepada pengecer yang hanya memikirkan untung saja.
 
Disebutkannya untuk harga elpiji 12 kilo saat ini juga mengalami penurunan harga sebesar Rp5 ribu  perkilo yang sebelumnya Rp.134.300 menjadi Rp.129 ribu. "Kita tegas menyikapi hal ini, tiap hari kita turun mengawasi, jadi jangan coba- coba ada yang coba bermain, akan kita tindak " katanya.
Angin Lalu

Sementara itu, SK Walikota Pekanbaru tentang harga jual gas elpiji ukuran 3 kilogram sebesar Rp16 ribu, hingga kini masih dianggap angin lalu. Sejumlah pengelola pangkalan yang ditemui di lapangan, masih menjual di atas harga yang telah ditetapkan tersebut.

Seperti dituturkan salah seorang pengelola pangkan di Jalan Tiram, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, ia masih menjual gas elpiji 3 kilgram seharga Rp17 ribu per tabung. "Ini harga termasuk biaya opersional , karena kami menjemput gas ke agennya," ujarnya berdalih.

Kondisi serupa juga terjadi di pangkalan lain yang berada di Jalan Paus. Ketika ditanya, ia menjual elpiji 3 kilogram seharga Rp18 ribu per tabung. Ketika ditanya apakah mereka sudah mengetahui SK Walikota Pekanbaru terkait HET bahan bakar itu, keduanya tidak mengelak dan mengatakan mengetahuinya. (her,cr1)