Masyarakat Diusir, Perusahaan HTI Dibiarkan
Pengusiran masyarakat petani khususnya yang berada di Dusun Kolam Hijau, Kecamatam Siak, Kabupaten Siak dari rumah dan dari lahan perkebunan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan membuat warga resah dan gelisah.
Pengusiran dilakukan dengan surat No.800/DISHUTBUN/2015/3446 tanggal 29/7/2015. Terlampir berbunyi; "Himbauan dan peringatan bagi perambah kawasan hutan cagar biosfer".
Surat tersebut diberikan langsung kepada masing-masing petani sebanyak kurang lebih 200 kepala keluarga termasuk kepada ketua RT Usman.
Tentu saja surat itu membuat masyarakat resah. Pasalnya, para masyarakat yang berprofesi sebagai petani itu sudah lama tinggal di sana, sejak tahun 2008. Mereka (petani) melakukan penggarapan atas kawasan lahan kosong bekas pengambilan balak ilegal yang telah berhenti seiiring instruksi memberangus Illegal logging oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Pol Sutanto.
Sebelumnya kegiatan penggarapan tidak pernah ada pelarangan dari dinas terkait. Justru kepala desa melakukan pendataan terhadap seluruh masyarakat petani sebagai bukti adanya pengakuan pemerintah. Sayang, meski dengan data-data vital yang mereka punya, namun itu semua diabaikan dan tetap saja mereka diusir.
Lebih ironis lagi, masyarakat di dusun tersebut diklaim menempati kawasan Cagar Biosfer. Klaim yang aneh, sebab timbul pertanyaan jika daerah itu masuk kawasan Cagar Biosfer mengapa di dalamnya ada beberapa perusahaan yang beroperasi?
Sesuai dengan investigasi di lapangan, memperlihatkan bahwa keberadaan hutan lindung telah beralih fungsi dan dikuasai oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Di antaranya, hutan lindung margasatwa seluas ±.1158 ha, hutan resapan air seluas ±107 ha, dan hutan lindung wisata telah diduduki dan di kuasai oleh beberapa perusahaan HTI.
Beralihnya fungsi hutan tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dinas terkait. Atau boleh jadi ada kongkalingkong permainan oknum.
Kini masyarakat Dusun Kolam Hijau memohon perlindungan atas pengusiran. Menurut mereka pengusiran itu tidak dapat dibenarkan. Dan hak azasi mereka harus dilindungi.****