8 Izin Maskapai Terancam Dicabut

Jakarta (HR)-Kementerian Perhubungan menyatakan, akan membekukan surat izin usaha angkutan udara delapan maskapai penerbangan. Pasalnya, maskapai tersebut belum memenuhi ketentuan terkait kewajiban kepemilikan dan penguasaan pesawat udara hingga batas waktu 31 Agustus 2015.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur, maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat berstatus dikuasai.
Hal itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015.
"Sampai 31 Agustus 2015 beberapa maskapai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat. Maka Kemenhub akan membekukan surat izin usaha angkutan udara baik berjadwal maupun tidak berjadwal," tutur Suprasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/9).
Pembekuan ini, kata Suprasetyo akan diberlakukan pada 1–31 Oktober 2015.
"Apabila sampai 31 Oktober maskapai belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat maka surat izin usaha angkutan udara dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya.
Adapun daftar maskapai penerbangan yang belum memenuhi ketentuan jumlah kepemilikan pesawat, adalah PT Indonesia AirAsia Extra dengan lima pesawat berstatus dikuasai, PT Transnusa Aviation Mandiri dengan lima pesawat berstatus milik dan empat pesawat berstatus dikuasai, PT MyIndo Airlines dengan satu pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai, PT Jayawijaya Dirgantara dengan dua pesawat berstatus milik, PT Aviastar Mandiri dengan sembilan pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai, PT TRI MG Intra asia dengan dua pesawat berstatus milik dan tiga pesawat berstatus dikuasai, PT Asian Asian One Air dengan satu pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai dan PT Mathew Air Nusantara dengan dua pesawat berstatus milik.(cnn/mel)
Berita Lainnya
- BRI Gunakan Strategi LAS Salurkan KUR
- Ketua PHRI: Sejak New Normal, Bisnis Hotel Kembali Naik
- Dukung 2 Dekade APU PPT, PPATK Apresiasi Penanaman 2.000 Pohon BRK Syariah
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Anies Tak Punya Anggaran Bansos untuk Warga DKI
- Luhut Minta Pengusaha Patuhi Peraturan Menteri ESDM, Ancamannya Cabut Izin Usaha
- Buka Stand di Plaza Senapelan, Alfa Scorpii Pekanbaru Tawarkan Ragam Promo Yamaha