1.300 Karyawan Hotel “Dirumahkan”

Larangan Pns Berkegiatan Di Hotel

Larangan Pns Berkegiatan Di Hotel
PEKANBARU, HALUAN—Kebijakan pelarangan bagi PNS baik pusat maupun daerah untuk menggelar kegiatan di hotel, ditolak oleh Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Riau.
 
Ondi Sukmara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, mengatakan larangan melakukan rapat dan kegia­tan dinas menyebabkan banyak hotel di Pekanbaru gulung tikar.
 
Pasalnya, kegiatan dinas PNS menjadi pangsa pasar utama dalam industri perho­telan. “Penghematan yang dilakukan pemerintah, menyebabkan kami ikut melakukan penghematan dengan rasionalisasi jumlah pekerja,” katanya, Jumat, (28/11).
 
Dijelaskannya, saat ini sekitar 5.250 orang bekerja di 25 hotel, restoran, dan 50 hotel nonbintang. Sekitar 25 persen atau 1.300 pega­wai sektor perhotelan akan “dirumahkan” dengan pelara­ngan tersebut. Jumlah belum termasuk tenaga kerja harian lepas yang mencapai 4.000 orang. Pendapatan Asli Daerah juga akan berkurang dari sektor jasa.
 
“Sektor jasa dan perhote­lan sedang tumbuh di Pekanbaru, pelarangan ini pasti akan mengurangi PAD kota,” tegasnya.
 
Tidak hanya itu, kebija­kan juga akan berimbas pada tingkat okupansi karena setiap kegiatan biasanya dibutuhkan kamar bagi peserta dari luar daerah. Dengan demikian akan terjadi penurunan pada pemasukan hotel, bila kebijakan diberlaku­kan.” Hotel terpaksa melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bila pemasukan menurun yang menimbulkan dampak sulitnya memba­yarkan hak karyawannya,” katanya.
 
Ondi menambahkan, bila hal tersebut menjadi Kepres, tentu harus dipertimbangkan secara matang dan tidak mudah. Karena Kepres yang lama masih ada yang harus dicabut dulu tentunya. Dia berharap Kepres yang baru, jangan hanya melihat sepi­hak dari pemerintahan saja, namun harus mengacu ke berbagai pihak.(hr)