Jumlah Pernikahan di Rohul tahun 2014 meningkat
PASIRPENGARAIAN- Jumlah angka pernikahan di Kabupaten Rohul tahun 2014 meningkat, jika dibandingkan dengan tahun 2013, dimana selama tahun 2014, berjumlah 3.715 pasustri, sedangkan pada tahun 2013 lalu sebanyak 3.587 pasang,terjadi peningkatan 128 pasang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Rohul, H Ahmad Supardi Hasibuan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam H Rusli di ruang kerjanya, Jumat (16/1), menyampaikan penyebab meningkatnya peristiwa nikah ini,
antara lain tingginya pasangan usia menikah di kalangan masyarakat, sehingga sudah waktunya untuk menikah, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu membiayai pesta pernikahan yang biayanya relative besar.
"Selain itu, meningkatnya kesadaran para pemuda untuk melaksanakan pernikahan sebagai sebuah ajaran agama, sekaligus solusi alternative untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela, seperti perzinahan yang berakibat terjangkinya virus HIV/Aids," jelasnya.
Ahmad Supardi, menyatakan seorang pemuda atau pemudi yang telah memenuhi syarat untuk menikah, maka wajib hukumnya bagi yang bersangkutan untuk menikah, sedangkan bagi pemuda yang telah sampai umur menikah, sementara yang bersangkutan tidak mampu membiayai kehidupan istri dan keluarganya, maka yang disarankan tidak menikah, sebab ini bisa memicu terjadinya perceraian. (yus)