Pemerintah Putus Kontrak Katering Arab Saudi
Makkah (hr)-Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memutus kontrak satu perusahaan katering di Madinah, Arab Saudi, Al Aliyah, yang tidak memenuhi kesepakatan bukan saja dalam hal kualias makanan tapi juga pendistribusian.
"Ini untuk menjadi pelajaran bagi penyedia (katering) lainnya, kalau mereka tidak bisa melaksanakan sesuai kontrak kami akan berlakukan sanksinya," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis yang sedang berada di Balikpapan, ketika dihubungi tim Media Center Haji (MCH) Makkah, Rabu (2/9).
Berdasarkan data dari tim MCH Madinah, untuk melayani katering jamaah selama berada di Madinah, ada sembilan perusahaan katering yang dikontrak pemerintah yaitu Andalus Katering (kapasitas 28.800), Al Ahmadi (23.300), Saudi Ration (17.900), Oriental Savoury (16.500), Bayan Silver (15.500), Salal Istambul (15 ribu), Al Aliyah (13.750), Al Munief (12.250), dan United Catering (12.250).
Kontrak perusahaan dibayar dengan harga 11,95 Riyal Arab Saudi (SR) per porsi.
Sementara itu Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Madinah PPIH 1436H/2015M Evy Nuryana di Madinah, Arab Saudi, Rabu, mengatakan perusahaan yang diputus kontrak tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan berupa teguran.
Sejak awal kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan ini tidak begitu baik. Awalnya, pengawas katering Daker Madinah menemukan perusahaan ini tidak menyediakan menu makanan dengan cita rasa Indonesia.
Dengan pemutusan kontrak, perusahaan katering bermasalah akan dikenai sanksi denda sebanyak 49 ribu SR. "Dendanya dua kali, pertama enam ribu SR dan kedua 43 ribu SR yang akan dipotong langsung dari sisa pembayaran," ujar Evy.(ant/dar)