Penyidik Periksa Tim PPHP Popnas
PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011. Kali ini, dua anggota Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau diperiksa penyidik.
Keduanya, yakni T Syarief Fadillah dan Abd Haris. Kedua diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi. "Status mereka (Syarief dan Haris,red) sebagai saksi. Selain saya, juga diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ivan Yoko Wibowo dan Fuji DJ," ujar Ketua Tim Jaksa Penyidik, Feby Gumilang, kepada Haluan Riau, Rabu (2/9).
Lebih lanjut Feby menerangkan kalau dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dispora Riau ini, terkait pemeriksaan alat-alat olahraga yang digunakan pada kegiatan Popnas di Riau pada 2011 silam.
"Untuk saksi Syarief selaku Ketua PPHP ada 36 pertanyaan, sementara untuk saksi Haris selaku Sekretaris PPHP, ada 50 pertanyaan. Materinya terkait pemeriksaan alat-alat olahraga," jelasnya.
Pantauan Haluan Riau di Kejari Pekanbaru, kedua saksi datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantan II Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Pemeriksaan keduanya, berakhir sekitar pukul 13.00.
Sementara itu, Abd Haris yang saat itu berbarengan dengan T Syarief, usai menjalani pemeriksaan memilih enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya. Haris yang saat itu mengenakan seragam PNS dan peci mengatakan tidak tahu. "Gak, tidak. Bukan," jawabnya menjawab Haluan Riau terkait materi pemeriksaan.
Untuk diketahui, setelah melalui rangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.
Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***