Pertanyakan Hak Pilih Masuk Kampar

Lima Desa Kembali Memanas

Lima Desa Kembali Memanas

PASIR PENGARAIAN (HR)-Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember mendatang, suhu politik di lima desa yang menjadi pertentangan antara Pemkab Kampar dan Rokan Hulu, kembali memanas. Hal itu setelah ratusan warga di lima desa itu, menggelar aksi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Rohul, Rabu (2/9).

Dalam aksinya, mereka menuntut rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tengah digelar KPU Rohul, ditunda. Hal itu disebabkan nama mereka tidak diikutsertakan sebagai pemilih dalam Pilkada Rohul tahun 2015. Padahal, warga mengaku 92 persen warga di lima desa itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rohul.

Dari pantauan lapangan, ratusan warga dari Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Muara Intan, awalnya berkumpul di  Taman Kota Pasir Pengaraian. Selanjutnya, mereka menggelar long march menuju Kantor KPUD Rohul sambil membawa spanduk bertuliskan menuntut hak suara DPS. Aksi unjuk rasa saat itu berlangsung damai dan dalam pengawalan Polisi dan Satpol-PP Rohul.

Dalam orasinya, warga menuding hak mereka sebagai warga negara dirampas dan diinjak-injak. “Bagaimana mungkin, kami memilih di Kampar. Sementara KTP kami Rohul. Apakah itu tidak menyalahi aturan?,” teriak massa.

Tidak sampai disitu, warga juga menyindir seolah mereka 'diijual' ke Kampar. “Selama ini kami diam. Pembayaran pajak, plat kendaraan motor semua di Rohul. Tapi kenapa hak pilih kami dipindah ke Kampar. Jangan-jangan suara kami dijual ke Kampar,” ujar mereka lagi.

Tak lama menggelar aksi, 10 orang perwakilan warga lima desa didampingi pengurus Apdesi Rohul, kemudian diterima Ketua KPUD Rohul, Fahrizal.

Di hadapan utusan warga, Fahrizal menerangkan, pemindahan DPS warga di lima desa itu kurang diketahui komisioner KPUD Rohul, yang saat ini diangkat pada 5 maret 2015. Kemudian mengenai hak pilih warga pada Pileg tahun lalu, itu terjadi akibat putusan MA. Sedangkan pada Pilkada serentak tahun ini, mereka dinyatakan masuk dalam wilayah Kampar, sesuai sistem data pemilih (Sidalih) dan aplikasi yang ada.

Meski demikian, Fahrizal mengatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi warga di lima desa tersebut.  Karena menurutnya masih ada waktu untuk perbaikan, setelah penetapan DPS. “Untuk permintaan penundaan pleno DPS, menurut kami tidak bisa karena tahapan Pilkada sudah diatur KPU. Soal prinsip, hal ini sudah kami perjuangkan. Kami sudah pernah berkirim surat ke KPU Provinsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa KPUD Rohul akan menyampaikan aspirasi warga tersebut ke KPU Pusat, melalui KPU Riau. Sebelum membubarkan diri, massa juga menggelar aksi serupa di Kantor Bupati Rohul.
 


Masuk Kampar

Terkait status lima desa itu, Bupati Kampar Jefry Noer melalui Asisten I Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa status lima desa tersebut ((Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar) masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015. Dikatakan, Permendagri tersebut merupakan Permendagri terbaru tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya ketentuan ini, maka ketentuan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tidak berlaku lagi.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan, untuk wilayah Kabupaten Kampar disebutkan secara tegas bahwa lima desa berada dalam wilayah Kabupaten Kampar dengan kode antara lain, 14.01.12.2005 untuk Desa Muara Intan, 14.01.12.2006 untuk Desa Intan Jaya, 14.01.12.2007 untuk Desa Tanah Datar, 14.01.12.2008 untuk Desa Rimba Jaya dan 14.01.12.2009 untuk Desa Rimba Makmur. Kelima desa tersebut dinyatakan berada dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu.

Sedangkan pada lampiran untuk wilayah Kabupaten Rohul, kode wilayah untuk lima desa tersebut kosong. Pada kolom keterangan dinyatakan bahwa dasar pertimbangan adalah Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal penegasan batas daerah Kabupaten Rohul dan Kampar.

Karena itu, Pemkab Kampar mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, terutama masyarakat lima desa di  Tapung Hulu dapat menyikapinya dengan ungkapan rasa syukur dan menjaga agar situasi di lapangan tetap kondusif.

“Jangan sampai terprovokasi oleh hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemkab Kampar berkomitmen untuk memperjuangkan lima desa agar ke depan menjadi desa yang maju seperti desa-desa lainnya di Kampar," ungkapnya.

Ditegaskannya,  upaya menjaga situasi yang kondusif sangat penting dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak di Riau pada akhir tahun ini. Meski tidak ikut dalam Pilkada pada tahun ini, namun Kampar komit dalam mendukung kelancaran Pilkada serentak.

Selain dalam rangka mendukung kesuksesan Pilkada serentak, harapan agar masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban juga untuk mendukung kelangsungan pembangunan di lima desa.  “Saya yakin bahwa masyarakat lima desa taat aturan dan mendukung keputusan pemerintah pusat ini. Untuk itulah, saya kembali mengajak semua komponen untuk menghormati keputusan pemerintah pusat, dan mari kita membangun lima desa agar lebih maju," harap Jefry.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPB) Kampar H Basrun mengatakan, Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat untuk tahap pertama sudah cair, begitu juga Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten, yang mana lima desa juga menerima dana tersebut. Untuk bantuan keuangan dari Provinsi, Pemkab Kampar juga mengusulkan lima desa masuk dalam daftar penerima di Kabupaten Kampar. “Semua perolehan yang ada di desa di seluruh Kabupaten Kampar dapat juga lima desa," tegas Basrun. (gus, hir)